
Bila Hari Raya Pada Hari Jumat, Apakah Masih Ada Shalat Jumat? Begini Penjelasan Ulama Madzhab
sajada.id/–Tahun 2025 ini telah dipastikan bahwa Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H, bertepatan dengan Hari Jumat. Hal ini tekah dikonfirmasi melalui penjelasan Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar yang menetapkan 1 Dzulhijjah 1446H pada Selasa (27/5/2025) malam, yakni saat Maghrib.
"Dengan demikian, maka 10 Dzulhijjah ditetapkan pada Hari Jumat, tanggal 6 Juni 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dihadapan wartawan, dan sejumlah ulama serta pakar falak (astronomi).
Berkenaan dengan ini pula, muncul sejumlah pendapat mengenai shalat Jumat. Apakah bila Idul Adha atau Hari Raya hari Jumat, maka tetap ada shalat Jumat?
Dalam masalah ini, ukum pelaksanaan shalat Jumat yang bertepatan dengan hari Idul Adha adalah masalah yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Perbedaan ini bersumber dari hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ yang tampak memberikan keringanan, serta perbedaan pemahaman di kalangan sahabat dan ulama setelahnya.
Berikut penjelasannya dari sisi Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama:
1. Dalil dari Al-Qur’an
Secara eksplisit, Al-Qur’an tidak membahas secara langsung tentang shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya. Namun ada ayat-ayat umum yang menjelaskan kewajiban dua shalat tersebut (Shalat Jumat dan Shalat Id):
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu‘ah [62]:9)
Sementara itu, tentang shalat Id, meskipun tidak disebut secara langsung, namun dikuatkan dengan sunnah dan ijma’.
Jadi, Al-Qur’an tidak menyebutkan pengecualian atau pembatalan Jumat karena adanya shalat Id. Maka dasar hukum dalam kasus ini lebih banyak merujuk pada hadis dan ijtihad para ulama.
2. Dalil dari Hadis
Ada beberapa hadis shahih yang dijadikan dasar pendapat dalam masalah ini, salah satunya dari Hadis yang diriwayatkan melalui Utsman bin Affan RA:
"Dari Abu Ubaid, ia berkata: “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Utsman bin ‘Affan. Beliau datang, lalu berkhutbah sebelum shalat, kemudian beliau berkata: ‘Wahai manusia, sesungguhnya hari ini adalah dua hari raya yang telah dikumpulkan bagi kalian. Maka siapa di antara penduduk 'awali (pinggiran kota Madinah) yang ingin menunggu (shalat Jumat), maka hendaklah ia menunggu. Namun siapa yang ingin pulang, maka aku izinkan untuk tidak hadir Jumat.’” (HR. Bukhari no. 5572).
Selain Itu, juga Hadis dari Nabi ﷺ: “Telah berkumpul pada kalian dua hari raya (Id dan Jumat). Barangsiapa yang mau, maka telah mencukupi Id-nya dari Jumat, dan kami akan tetap melaksanakan Jumat.” (HR. Abu Dawud no. 1070, Ibnu Majah, dan lainnya; hasan atau shahih menurut sebagian ulama)
3. Pendapat Para UlamaMengenai dua hal ini, para ulama berbeda pendapat.
a. Pendapat yang Membolehkan Tidak Shalat Jumat Jika Sudah Shalat Id
Ini adalah pendapat Imam Ahmad, sebagian ulama Syafi’iyah, dan ulama Hanabilah. Dalil mereka adalah hadis-hadis di atas, yang menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dari Nabi ﷺ.
Berdasarkan hadits di atas, jika seseorang telah melaksanakan shalat Id, maka dia tidak diwajibkan lagi shalat Jumat, namun shalat Zuhur tetap wajib jika tidak mengikuti Jumat.
Namun imam dan khatib tetap dianjurkan atau diwajibkan menyelenggarakan Jumat untuk yang ingin ikut.
b. Pendapat yang Mewajibkan Jumat Meskipun Sudah Shalat Id
Ini pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama Syafi’iyah. Mereka berpendapat: Kewajiban shalat Jumat tidak gugur karena shalat Id.
Hadis-hadis yang memberikan keringanan mereka takwil (ditafsirkan) hanya berlaku untuk orang-orang yang tinggal jauh dari masjid, bukan penduduk kota.
Lalu bagaimana sikap muslim atas hal ini? Pendapat paling umum dan disepakati mayoritas ulama, Shalat Jumat tetap dilaksanakan di masjid, khususnya untuk penduduk kota dan yang bertugas (imam, khatib, muadzin).
Bagi orang yang telah shalat Id dan tidak ingin mengikuti Jumat, ada keringanan untuk tidak ikut Jumat, namun wajib menggantinya dengan shalat Zuhur.
Menurut Fatwa dan Praktik di Masa Kini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa memungkinkan keringanan untuk tidak ikut Jumat jika sudah shalat Id, namun tetap menganjurkan pelaksanaan Jumat.
Saudi Arabia dan sebagian negara Timur Tengah: Umumnya mengambil pendapat yang memberi rukhsah (keringanan).
Beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU): juga mengikuti pendapat ini, dengan tetap menyelenggarakan Jumat di masjid bagi yang ingin ikut.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini menunjukkan kelapangan Islam dan fleksibilitas syariat, selama berdasarkan dalil dan pemahaman yang benar. Yang terpenting adalah:
a. Jangan meninggalkan semua shalat (tidak Id, tidak Jumat, tidak Zuhur).
b. Hormati perbedaan pendapat dan ikuti pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan dalil dan kondisi setempat.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Syahruddinsajada.id/)


