
Begini Kriteria Hewan yang Dianjurkan untuk Kurban
sajada.id/–Setiap musim haji (Dzulhijjah), maka masyarakat Muslim bersiap untuk menyambut Hari Raya Idul Adha atau yang disebut pula dengan Idul Qurban. Sebab, pada tanggal 10 Dzulhijjah yang merupakan Idul Adha dan tanggal 11-13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban.
Masyarakat muslim yang diberi kelebihan rezeki akan berusaha untuk melaksanakan kurban. Dan hewan yang dijadikan kurban antara lain berupa sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta.
Sesuai syariat Islam, ada kriteria hewan yang akan dijadikan kurban. Berikut ini redaksi sajada.id/ menyajikan kriteria hewan kurban sapi dan kambing.
Kriteria Sapi Kurban Menurut Islam
Mengutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh R Syamsul B dan M Nielda, hewan yang dikurbankan harus yang terbaik. Adapun, kriteria yang harus diperhatikan muslim yaitu:

1. Sapi harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga
2. Sapi tidak boleh buta, sakit, pincang dan kurus
3. Dianjurkan berkurban dengan sapi jantan daripada yang betina karena lebih utama, lebih mahal, dan lebih berharga.
Kriteria Kambing / Domba
Adapun kriteria kambing atau domba adalah sebagai berikut:
Kriteria kambing kurban meliputi usia minimal, kesehatan, dan tidak adanya cacat fisik. Kambing kurban harus berusia minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua. Selain itu, kambing harus sehat, tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, atau sakit parah.
Berikut adalah detail kriteria kambing kurban:
1. Usia: Kambing harus berusia minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Usia ini merupakan persyaratan minimal agar kambing dapat dijadikan hewan kurban.
2. Kesehatan: Kambing harus dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit.
Hindari memilih kambing yang sakit parah atau menunjukkan tanda-tanda sakit.
3. Tidak Ada Cacat Fisik: Kambing tidak boleh memiliki cacat fisik yang mengganggu fungsinya sebagai hewan kurban.

Beberapa cacat yang harus dihindari antara lain:
– Buta: Baik satu atau kedua mata.
– Pincang: Menyebabkan tidak bisa berjalan normal.
– Kurus: Sampai tidak memiliki sumsum tulang yang cukup.
– Sakit parah
– Telinga terpotong .
– Patah tanduk .
– Putus ekor .
– Kerusakan daun telinga
4. Lain-lain:
– Kambing diutamakan jantan.
– Kambing tidak boleh sedang hamil atau menyusui.
– Kambing tidak boleh dikebiri (kecuali menurut beberapa pendapat yang membolehkan dengan catatan tidak mengurangi kualitas daging).
Catatan:
Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai cacat fisik yang membatalkan sahnya kurban, seperti pendapat yang membolehkan hewan dengan cacat ringan yang tidak mengurangi kualitas daging.
Penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar terkait jika ada keraguan mengenai kriteria hewan kurban.

(Syahruddinsajada.id/)





