Fiqih
Beranda » Berita » Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?

Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?

Ilustrasi. 
Ilustrasi.

Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?

sajada.id/–Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Keberadaan hewan di rumah, terkadang menguntungkan, namun disisi lain kadang menjengkelkan. Menyenangkan bila menghasilkan keuntungan dan lucu, seperti kucing. Tapi ia bisa membuat jengkel jika tidak diberi kandang, khawatir kencing sembarangan.

Nah, berkaitan dengan hal ini, biasanya muncul pertanyaan. Apakah jika kucing yang dipelihara kemudian diberi makan, dan sisa makanannya atau tempat bekas minum kucing itu najis atau tidak?

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Perlu diketahui bahwa najis dan tidaknya sisa-sisa makanan yang dijilat hewan tergantung hewan itu sendiri. Jika hewannya najis, maka sisa makanan yang dijilat juga najis, seperti anjing dan babi. Dan jika hewannya tidak najis, maka sisa makanan yang dijilat juga tidak najis, seperti sisa makanan kucing. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat, Rasulullah saw bersabda:

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ فِي اَلْهِرَّةِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ

Artinya, “Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda tentang kucing, sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (HR at-Tirmidzi).

Seperti ditulis oleh Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, dalam NU Online disebutkan bahwa riwayat ini bermula ketika suatu saat Abu Qatadah datang menemui istrinya saat itu, Kabsyah bint Ka’ab. Kemudian ia menuangkan air untuk wudhu, lalu datanglah seekor kucing meminumnya, maka Abu Qatadah memiringkan bejana tersebut agar kucing itu bisa meminumnya dengan leluasa.

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Melihat Abu Qatadah memiringkan bejana agar airnya diminum kucing, lantas Kabsyah bint Ka’ab bertanya perihal tindakan yang dilakukan suaminya itu. Lantas ia menjawab, “Rasulullah saw pernah bersabda tentang kucing, “Sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (Imam Abu Isa at-Tirmidzi, al-Jami’us Shahih Sunan at-Tirmidzi, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz I, halaman 153).

Dengan berpijak pada hadits tersebut, lantas bagaimana dengan makanan yang sudah dijilat kucing?


Berkaitan dengan hal ini, kata Sunnatullah, sebagaimana ditulis Imam Nawawi dalam salah satu karyanya "Majmu' Syarhil Muhadzdzab" ia menegaskan, air dan makanan yang sudah dijilat oleh hewan, baik yang bisa dimakan atau tidak, selain anjing dan babi dan yang diperanakkan dari keduanya, itu hukumnya suci.

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

مَذْهَبُنَا أَنَّ سُؤُرَ الْهِرَّةِ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَكَذَا سُؤُرُ جَمِيْعِ الْحَيَوَانَاتِ مِنَ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيْرِ وَالسِّبَاعِ وَالْفَارِ وَالْحَيَاتِ وَسَامٍّ أَبْرَص وَسَائِرِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ وَغَيْرِ الْمَأْكُوْلِ فَسُؤُرُ الْجَمِيْعِ وَعَرَقَهُ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ اِلاَّ الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيْرَ وَفَرْعَ أَحَدِهِمَا

Artinya, “Mazhab kami (Syafi’iyah) itu berpendapat bahwa sisa makanan kucing itu suci tidak makruh, begitu juga sisa makanan semua hewan, seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, tokek, dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak. Maka sisa makanan semua hewan tersebut suci, begitu juga keringatnya, kecuali anjing, babi, dan yang diperanakkan dari keduanya.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz I, halaman 172).

Dengan demikian, maka hukum memakan makanan yang dijilat kucing hukumnya boleh-boleh saja karena sisa makanan yang dijilat kucing tidak najis. Selain makan, juga diperbolehkan untuk berwudhu dari sisa air yang sudah dijilat kucing sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Qatadah.

Pendapat ini kemudian dipertegas oleh Sykeh Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, dalam salah satu kitabnya ia mengatakan:

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?


سؤر الهر والفأر وابن عُرْس ونحوها من حشرات الأرض كالحيات وسام أبرص: طاهر، يجوز شربه والتوضؤ به، ولا يكره عند أكثر أهل العلم من الصحابة والتابعين

Artinya, “Bekas kucing, tikus, musang, atau yang lain dari semua jenis hewan melata di bumi seperti ular dan tokek adalah suci dan boleh diminum dan berwudhu dengannya, serta tidak dimakruhkan menurut mayoritas ulama, dari kalangan sahabat dan tabi’in.” (Syekh Wahbah, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 245).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa makanan atau air yang dijilat kucing atau hewan-hewan melata lainnya selain anjing, babi, dan yang diperanakkan dari keduanya hukumnya suci dan tidak najis, serta boleh memakan dan berwudhu dengannya. Wallahu a’lam.

Tarawih: 8 atau 20 Rakaat?

(Syahruddinsajada.id/)