SAJADA.ID — Persoalan nasab dan perwalian dalam pernikahan kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait anak yang lahir di luar nikah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: siapakah wali nikahnya ketika ia hendak menikah?
Untuk menjawab hal ini, Islam telah memberikan ketentuan yang jelas melalui Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama.
Anak Lahir di Luar Nikah dan Status NasabDalam fikih Islam, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Nasab anak tersebut hanya terhubung kepada ibu dan keluarga ibunya.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi ﷺ yang sangat masyhur:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Artinya: “Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina tidak ada hak apa pun.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar utama dalam penetapan nasab dan sekaligus berdampak pada hukum perwalian nikah.
Makna Hadits Al-Walad lil-Firasy
Para ulama menjelaskan bahwa “al-firāsy” (ranjang) dalam hadits tersebut adalah pernikahan yang sah. Artinya, seorang anak hanya dapat dinasabkan kepada laki-laki yang terikat hubungan pernikahan sah dengan ibunya.
Adapun frasa “wa lil-‘āhiri al-hajar” (dan bagi pezina adalah batu), bukan bermakna hukuman fisik semata, melainkan penegasan bahwa pezina tidak memiliki hak nasab, waris, maupun perwalian atas anak hasil perzinaannya. Ia tidak berhak mengklaim anak tersebut sebagai anaknya secara syar‘i.
Dengan demikian, hadits ini bertujuan:
- Menjaga kejelasan nasab
- Melindungi kehormatan institusi pernikahan
- Menutup pintu kekacauan hukum dalam masyarakat
Siapa Wali Nikah Anak Lahir di Luar Nikah?
Karena ayah biologis tidak memiliki hubungan nasab yang sah, maka ia tidak sah menjadi wali nikah bagi anak perempuan yang lahir di luar nikah.
Dalam kondisi ini:
Tidak ada wali nasab dari jalur ayah, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim. Hal ini berdasarkan kaidah umum yang ditegaskan Nabi ﷺ:
السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Penguasa (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Praktik Hukum Islam di Indonesia
Di Indonesia, ketentuan ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak yang lahir di luar nikah:
- Hanya memiliki hubungan perdata dan nasab dengan ibu dan keluarga ibu
- Ayah biologis tidak sah menjadi wali nikah
- Wali nikahnya adalah wali hakim, yakni Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan ini sejalan dengan mazhab Syafi‘i, yang menjadi rujukan utama peradilan agama di Indonesia.
Penutup: Solusi Syariat yang Adil
Penunjukan wali hakim bukanlah bentuk stigma atau hukuman bagi anak. Justru, ini adalah solusi syariat yang adil dan penuh perlindungan, agar setiap perempuan tetap dapat menikah secara sah, terhormat, dan diakui oleh agama serta negara.
Islam menutup pintu perzinaan dengan tegas, namun tetap membuka jalan kebaikan dan kemuliaan bagi anak, yang sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya.
(Syahruddin/sajada.id)
Artikel Terkait:



Komentar