SAJADA.ID — Polemik mengenai nasab Ba’alawi yang menghubungkan para habaib dengan Nabi Muhammad ﷺ menjadi salah satu perdebatan keagamaan yang menyita perhatian publik dalam dua tahun terakhir. Perdebatan ini menguat pada 2024, terutama setelah KH. Imaduddin Utsman al-Bantani memublikasikan penelitian yang mempertanyakan keabsahan mata rantai nasab Ba’alawi.
Salah satu persoalan utama yang disorot ialah keberadaan Ubaidillah sebagai putra Ahmad bin Isa al-Muhajir, yang menjadi mata rantai penting dalam silsilah Ba’alawi. Imaduddin berpendapat bahwa tidak ditemukannya penyebutan nama Ubaidillah dalam sejumlah sumber nasab klasik yang ditelitinya menimbulkan persoalan serius terhadap kesinambungan silsilah tersebut.
Pandangan itu memicu tanggapan dari berbagai kalangan, terutama mereka yang mempertahankan keabsahan nasab Ba’alawi. Pihak yang membela nasab tersebut mengajukan argumentasi berdasarkan literatur nasab, tradisi genealogis, dan sumber-sumber yang mereka anggap mendukung hubungan keturunan tersebut.
Perdebatan pun meluas dari persoalan penelitian sejarah menjadi polemik mengenai otoritas keagamaan, identitas sosial, dan penghormatan terhadap keturunan Nabi Muhammad ﷺ.
Sepanjang 2024 hingga 2025, silang pendapat tersebut juga menjadi perhatian organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), yang mengingatkan pentingnya menjaga adab, menghindari permusuhan, serta mengedepankan ilmu pengetahuan dalam menyikapi perbedaan.
Meski demikian, polemik ini pada dasarnya tetap membutuhkan pengujian sumber sejarah secara terbuka dan objektif, bukan sekadar pertentangan antara pihak yang menerima dan menolak suatu klaim.
Pandangan Guru Besar
Dalam konteks tersebut, pendapat Prof. Dr. KH. M. Machasin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, memberikan perspektif penting dari sudut pandang metodologi sejarah.
Dalam tulisan yang dikutip dari akun Facebook atas nama Machasin, ia menegaskan bahwa syuhrah atau ketenaran tidak dapat dijadikan bukti yang menentukan untuk membuktikan ataupun menyangkal keberadaan seseorang dan silsilahnya.
Menurutnya, pembuktian nasab yang menghubungkan seseorang dengan Nabi Muhammad ﷺ memerlukan bukti sejarah yang dapat diverifikasi, meliputi kesinambungan silsilah, sumber-sumber dari masa terkait, biografi para tokoh, serta kesaksian ahli nasab.
Rantai transmisi tersebut juga harus diperiksa untuk memastikan tidak terdapat mata rantai yang terputus ataupun pemalsuan.
Dengan demikian, tradisi yang telah dikenal luas di masyarakat merupakan fakta sosial yang penting, tetapi tidak serta-merta cukup untuk membuktikan seluruh mata rantai genealogis secara historis.
Machasin juga memberikan catatan khusus terhadap argumentasi mengenai tidak ditemukannya nama Ubaidillah dalam sumber-sumber yang membahas keturunan Ahmad al-Muhajir.
Menurutnya, ketiadaan penyebutan nama seseorang dalam catatan sejarah tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut tidak pernah ada. Sebaliknya, keberadaan nama yang diwariskan melalui tradisi juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa silsilahnya telah terverifikasi.
Karena itu, ia menilai bahwa kesimpulan yang dapat ditarik dari persoalan tersebut harus dibatasi sesuai kekuatan bukti yang tersedia.
Dalam konteks polemik Ba’alawi, hal itu berarti bahwa klaim nasab maupun kritik terhadapnya sama-sama perlu diuji melalui penelitian sejarah yang cermat, dengan memperhatikan keaslian, waktu, kredibilitas, dan kesinambungan sumber-sumber yang digunakan.
Machasin menyimpulkan bahwa ketenaran silsilah Bani Alawi di Indonesia menunjukkan kuatnya keyakinan masyarakat terhadap nasab tersebut, tetapi ketenaran saja tidak cukup untuk menjadi bukti sejarah.
Ia juga menegaskan bahwa ketiadaan bukti yang meyakinkan tidak otomatis menyangkal suatu silsilah, melainkan menempatkan persoalan tersebut dalam wilayah dugaan dengan tingkat kekuatan yang bergantung pada dokumen yang tersedia.
Mengenai argumentasi Imaduddin tentang tidak ditemukannya penyebutan Ubaidillah sebagai putra Ahmad al-Muhajir dalam catatan orang-orang sezaman, Machasin menyatakan: “Secara ilmu sejarah, paling banter hanya dapat dikatakan bahwa keberadaan mata rantai penghubung Alawi dengan Ahmad al-Muhajir ini tidak didukung bukti historis.”
Pandangan ini tidak serta-merta mengesahkan ataupun membatalkan nasab Ba’alawi, tetapi menegaskan pentingnya membedakan antara keyakinan sosial, klaim genealogis, dan pembuktian ilmiah dalam memahami polemik tersebut.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar