Kepakaran dalam ilmu falak tidak boleh menjadikan seseorang mendahului otoritas yang berwenang dalam menetapkan keputusan keagamaan yang bersifat publik.
SAJADA.ID – Saat ini, ada potensi perbedaan merayakan Idul Fitri 1447 H (2026 M). Tahun-tahun sebelumnya juga sempat terjadi perbedaan awal puasa seperti tahun 2026. Bahkan, jauh berpuluh tahun silam, perbedaan serupa juga terjadi. Hal itu dianggap wajar, karena memang berbeda cara pandang seperti antara hisab dan rukyat.
Beberapa hari terakhir ini, sejumlah institusi, bahkan secara terang-terangan mengumumkan hasil pendapatnya mengenai 1 Syawal 1447 H. Tak salah berpendapat, tapi alangkah bijaknya jika menyampaikan kepada yang lebih berwenang untuk mengumumkan, ketimbang mengumumkan sendiri.
Penulis teringat cerita Mbah Hasyim Asy’ari saat menegur mantunya beliau yang dikenal sebagai pakar dan ahli falak. Dan terasa wajar, bahwa tradisi keilmuan pesantren telah melahirkan banyak ulama ahli falak yang menguasai perhitungan peredaran bulan dan matahari, baik melalui metode hisab maupun rukyat.
Namun demikian, dalam tradisi Nahdlatul Ulama, hasil perhitungan tersebut tidak serta-merta menjadi keputusan final. Dalam praktiknya, para ulama menempatkan hasil hisab dan rukyat sebatas sebagai ikhbar (informasi), bukan penentu hukum.
Kepakaran dalam ilmu falak tidak boleh menjadikan seseorang mendahului otoritas yang berwenang dalam menetapkan keputusan keagamaan yang bersifat publik.
Baca Juga: Sawadul A’zham Jalan Mayoritas di Atas Kebenaran
Kiai Hasyim: Bukan Tugasmu, Maka Jangan Mendahului
Dikisahkan, KH Maksum Ali, Jombang, seorang ahli falak yang juga menulis kitab tentang astronomi atau falak. Sudah menjadi kelaziman bagi ahli falak untuk melakukan puasa dan lebaran sesuai hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi/melihat hilal)-nya sendiri.
Pada suatu hari sesuai dengan hasil perhitungannya, Kiai Maksum Ali memutuskan untuk ber-Idul Fitri sendiri yang ditandai dengan menabuh bedug bertalu-talu.
Mendengar keriuhan itu, sang mertua, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari kaget. Setelah tahu duduk perkaranya, ia menegur, “Hei, bagaimana kau ini, belum saatnya lebaran kok bedug-an duluan?”
Mendapat teguran dari mertuanya itu Kiai Maksum segera menjawab dengan tawadlu (hormat), “Ya, Kiai, saya melaksanakan Idul Fitri sesuai dengan hasil hisab yang saya yakini ketepatannya.”
“Soal keyakinan, ya keyakinan, itu boleh dilaksanakan. Tetapi jangan woro-woro (diumumkan dalam bentuk tabuh bedug) mengajak tetangga segala,” gugat Kiai Hasyim, pendiri NU tersebut.
“Tetapi bukankah pengetahuan ini harus di-ikhbar-kan (diwartakan), Romo?” tanya Kiai Maksum.
“Soal keyakinan itu hanya bisa dipakai untuk diri sendiri, dan nabuh bedug itu artinya sudah mengajak, mengumumkan kepada masyarakat, itu bukan hakmu. Untuk mengumumkan kepastian Idul Fitri itu haknya pemerintah yang sah,” tutur Kiai Hasyim.
“Inggih (iya) Romo,” jawab Kiai Maksum setelah menyadari kekhilafannya.

Kisah tersebut dituturkan oleh Ahmad Ghazalie Masroeri, yang kemudian dinukil dalam literatur sejarah Nahdlatul Ulama. Diceritakan, KH Maksum Ali sebagai ahli falak telah melakukan perhitungan untuk menentukan awal Syawal. Namun, hasil tersebut belum tentu sejalan dengan keputusan resmi pemerintah.
Melihat hal itu, KH Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa kepakaran dalam ilmu falak tidak boleh menjadikan seseorang mendahului otoritas yang berwenang dalam menetapkan keputusan keagamaan yang bersifat publik.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya menjaga adab dan tata kelola dalam beragama, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan umat secara luas. Ilmu dan keahlian tetap harus berjalan seiring dengan ketaatan terhadap otoritas yang sah demi menjaga persatuan.
Kisah ini menjadi pelajaran bahwa dalam Islam, selain penguasaan ilmu, sikap tawadhu dan ketaatan terhadap keputusan bersama merupakan bagian penting dalam menjaga harmoni umat.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar