Fiqih
Beranda » Berita » Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

Ilustrasi; Anak yang tak diketahui ayahnya maka walinya adalah wali hakim. (foto: dok. sajada.id)

SAJADA.ID — Dalam praktik kehidupan masyarakat, tidak sedikit dijumpai kasus anak perempuan yang tidak diketahui asal-usul ayahnya, baik karena tidak adanya pernikahan yang sah, kehilangan identitas, maupun sebab lain. Lalu muncul pertanyaan penting saat anak tersebut hendak menikah: siapakah wali nikahnya menurut Islam?

Para ulama fikih sepakat bahwa wali nikah merupakan rukun sah pernikahan bagi perempuan. Tanpa wali yang sah, pernikahan tidak dapat dilangsungkan. Namun, bagaimana jika wali nasab—khususnya ayah—tidak diketahui?

Tidak Ada Wali Nasab, Beralih ke Wali Hakim
Dalam fikih Islam, anak yang tidak diketahui nasab ayahnya tidak memiliki wali nasab dari jalur ayah. Dengan demikian, hak perwalian tidak bisa diberikan kepada seseorang yang tidak memiliki hubungan nasab yang sah.

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Dalam kondisi seperti ini, perwalian nikah berpindah kepada wali hakim. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Penguasa (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa negara melalui hakim atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan menjadi wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab.

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Sejalan dengan Mazhab Syafi‘i
Pendapat ini sejalan dengan mazhab Syafi‘i, yang menjadi rujukan utama fikih di Indonesia. Menurut mazhab ini, jika wali nasab tidak ada, tidak diketahui, atau tidak memenuhi syarat, maka wali hakim berhak menggantikannya demi menjaga keabsahan pernikahan.
Mazhab Maliki dan Hanbali juga sependapat dalam hal ini. Sementara mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar dalam beberapa kasus, namun tidak menjadi acuan praktik hukum di Indonesia.

Ketentuan Resmi di Indonesia

Dalam praktik hukum Islam di Indonesia, ketentuan ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Disebutkan bahwa apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak mungkin dihadirkan, maka wali nikah dilakukan oleh wali hakim.

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Dalam konteks administratif, wali hakim adalah Kepala KUA Kecamatan atau pejabat yang ditunjuk oleh negara. Proses ini dilakukan secara resmi dan tercatat, sehingga pernikahan tetap sah secara agama dan negara.

Menjaga Hak Anak dan Kehormatan Pernikahan

Penunjukan wali hakim bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan ikhtiar syariat untuk menjaga kehormatan perempuan dan keabsahan akad nikah. Islam memberikan solusi yang adil agar setiap perempuan tetap dapat menikah secara sah, meski tidak memiliki wali nasab.

Dengan demikian, anak perempuan yang tidak diketahui asal-usul ayahnya tidak terhalang untuk menikah. Syariat telah menyediakan jalan melalui wali hakim sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum.

Tarawih: 8 atau 20 Rakaat?

Wallahu A‘lam.

(Syahruddin El-Fikri/sajada.id)

Awas Salah Niat Shalat Witir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *