
Inilah Kewenangan Kementerian Haji Setelah Disahkannya UU Haji
sajada.id/, JAKARTA—Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini mengambil alih seluruh kewenangan penyelenggaraan haji yang sebelumnya terbagi antara Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan memiliki kewenangan penuh mulai dari penyusunan kebijakan, koordinasi lintas sektor, hingga pelaksanaan teknis di lapangan. “Selama ini, banyak kendala muncul karena koordinasi terpecah. Dengan kementerian baru, semua akan terpusat dalam satu atap,” tegasnya.
Pertama, Kementerian Haji memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan nasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk perencanaan kuota jamaah, biaya perjalanan, dan standar pelayanan. Kebijakan ini akan menjadi acuan utama dalam setiap musim haji.
Kedua, kementerian ini bertugas melaksanakan dan mengoordinasikan seluruh persiapan teknis, mulai dari kontrak pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan kesehatan jamaah di Tanah Suci. Semua kontrak akan dilakukan lebih dini agar jamaah mendapat kepastian sejak awal.
Ketiga, Kementerian Haji akan berwenang menjalin diplomasi dan kerja sama internasional, khususnya dengan Kerajaan Arab Saudi. Selama ini, negosiasi kuota dan layanan haji dilakukan lintas lembaga. Kini, kementerian menjadi counterpart resmi bagi Kementerian Haji Arab Saudi.
Keempat, kementerian baru ini juga berwenang mengelola bimbingan manasik haji di seluruh Indonesia. Mulai dari penyusunan kurikulum, modul pelatihan, hingga penyelenggaraan manasik jamaah reguler maupun khusus akan berada di bawah kendali Kementerian Haji.
Kelima, pengawasan dan evaluasi layanan haji juga menjadi kewenangan penting. Kementerian Haji akan membentuk sistem monitoring, baik di embarkasi, asrama haji, hingga layanan di Makkah dan Madinah. Dengan demikian, setiap keluhan jamaah bisa segera ditangani.
Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, menambahkan bahwa seluruh anggaran dan SDM Ditjen PHU akan dialihkan ke kementerian baru. “Artinya, mulai dari staf, program, hingga aset haji akan menjadi bagian dari Kementerian Haji. Transisi ini kami kawal agar tidak mengganggu pelayanan jamaah,” ujarnya.
Meski memiliki kewenangan luas, DPR menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tetap dipegang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemisahan fungsi ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan jamaah. Kementerian Haji hanya berperan sebagai pengguna layanan yang dibiayai dari dana tersebut.
Kepala BP Haji, Gus Irfan Yusuf, menyambut positif mandat besar ini. Menurutnya, dengan kewenangan penuh, Kementerian Haji bisa lebih cepat mengambil keputusan dan memberikan layanan terbaik. “Jamaah kita harus merasakan perbedaan nyata, karena haji adalah ibadah seumur hidup,” katanya.
Ke depan, pemerintah menargetkan pada musim haji 2026 seluruh kewenangan sudah dijalankan penuh oleh Kementerian Haji. DPR berharap transformasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola haji di Indonesia, sehingga pelayanan kepada jamaah semakin profesional, transparan, dan bermartabat.
(Syahruddinsajada.id/)





