Fiqih
Beranda » Berita » Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?

Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?

Ilustrasi air mancur. Air mani, air kencing, madzi, dan wadi memiliki perbedaan jenis.

Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?

.Oleh Syahruddin El Fikri

sajada.id—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Bagi setiap muslim, khususnya yang sudah baligh (dewasa), tentu akan merasakan sesuatu yang keluar kemaluannya. Entah itu disengaja, maupun tanpa sengaja (mimpi). Nah, ‘sesuatu’ yang keluar dari kemaluannya itu, berbagai jenis. Ada air kencing, mani, madzi, dan wadi. Apa bedanya, dan bagaimana hukumnya bila seseorang mengeluarkan hal tersebut, najiskah, hadatskah, dan bagaimana solusinya?

Dalam agama Islam, khususnya bidang fikih, masing-masing yang keluar dari kemaluan (qubul) itu memiliki hukum tersendiri. Sesuatu yang keluar itu dinamakan najis, dan orang yang mengeluarkan berhadats. Yang keluar itu menyebabkan seseorang harus bersuci. Namun bersuci disini, berbeda-beda. Ada yang bersuci dengan cara mandi besar dan ada yang cukup dengan beristinja, ada pula yang harus beristinja dan dilanjutkan dengan wudhu.

Untuk lebih jelasnya, silakan disimak keterangan berikut ini.

Air kencing adalah najis. Maka seseorang mengeluarkan air kencing berarti dia sedang berhadats, dan untuk mensucikannya maka dia harus istinja (membersihkan air kencing terlebih dahulu), dan kemudian dilanjutkan dengan berwudhu bila dia bermaksud untuk mendirikan shalat, atau membaca Al-Quran. Secara umum, mengenai air kencing ini tentunya sudah dimaklumi oleh para sahabat sajada.id semua.

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Dalam kesempatan ini, kita akan lebih menitikberatkan penjelasan pada mani, wadi, dan madzi. Air mani atau lebih dikenal dengan sebutan sperma, adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan. Dan keluarnya ini bisa disengaja karena berhubungan intim suami istri, atau tanpa sengaja dia bermimpi. Lalu bagaimana hukumnya mengenai air mani ini?

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dan diperkuat dengan penjelasan para ulama dikatakan bahwa sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur menyebabkan seseorang itu harus bersuci (thaharah). Dan terkait air mani ini, ia tidak najis. Namun demikian, seseorang yang mengeluarkan air mani, baik sengaja atau pun tidak sengaja, untuk mensucikannya maka dia wajib mandi besar (janabat), sebab dia dalam keadaan junub (hadats besar).

Dikutip dari NU Online merujuk pada pendapat ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya air mani ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedangkan ketika sudah mengering baunya seperti bau telor. Kedua, keluarnya air mani itu memuncrat. Dan ketiga, akan berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

“Menurut para ulama, jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani.”

Yang menjadi pertanyaan berikutnya, apakah air mani perempuan sama dengan laki-laki? Menurut pendapat yang kuat (rajih), air mani perempuan sama saja dengan air mani laki-laki. Tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya, untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ

“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudhah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41).

Lalu bagaimana dengan wadi? Wadi dalam penjelasan ini bukan terkait dengan lembah, tetapi ia adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan. Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

Apakah ia najis? Wadi adalah najis. Jika keluar, maka ia harus disucikan dengan istinja dan berwudhu. Sebab, ia keluar dari kemaluan, setelah air kencing.

Bagaimana dengan madzi (mazi)? Madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.

Menururut Imam al-Haraiman—sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.

Tarawih: 8 atau 20 Rakaat?

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

“Imamul Haraiman berpendapat: “ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi.” Beliau (juga) berkata: “perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.” (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H).

Para ulama berpendapat, seseorang yang keluar madzi maka ia berhadats, sebab madzi itu adalah najis. Namun demikian, mereka yang keluar madzi tidak wajib mandi besar (janabat), sebab ia bukan hadats besar, cukup dengan membersihkannya dan berwudhu.

Berangkat dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya itu adalah kencing, maka ia cukup mensucikannya dan berwudhu. Jika yang keluar adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi besar. Sedangkan jika yang keluar adalah wadi atau madzi, maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.

Awas Salah Niat Shalat Witir

Demikianlah sahabat sajada.id/ perbedaan air kencing, mani, wadi, dan madzi. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. (sajada.id/)