Fiqih
Beranda » Berita » Inilah Lima Hal yang Membatalkan Wudhu

Inilah Lima Hal yang Membatalkan Wudhu

Banyak keistimewaan dan keutamaan dalam berwudhu.

Inilah Lima Hal yang Membatalkan Wudhu

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Wudhu adalah salah satu syarat utama dalam melaksanakan ibadah kepada Allah, khususnya saat shalat dan membaca Al-Quran. Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang.

Pertama, Keluar sesuatu dari “dua pintu” belakang seperti buang angin (kentut), buang air besar atau kecil, haid atau nifas, dan sebagainya.

Kedua, Hilang akal, baik karena mabuk, pingsan, tidur nyenyak, atau gila.

Ketiga, Bersetubuh atau berhubungan suami istri.

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Keempat, Menyentuh kemaluan dengan maksud tertentu.

“Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang orang yang menyentuh kemaluannya, apakah ia wajib berwudhu? Rasulullah SAW bersabda: “Tidak, dia adalah sebagian dari tubuhmu sendiri”. (HR Lima Ahli Hadis).

Kelima, Bersentuhan kulit antara pria dan wanita.

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Dalam masalah ini (bersentuhan kulit), para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang mengatakan bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya membatalkan wudhu. Namun, adapula yang menyatakan tidak batal, kecuali disertai dengan syahwat. Bahkan, para imam empat (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, juga berbeda pendapat mengenai masalah ini).

Yang menyatakan bersentuhan kulit antara pria dan wanita tidak membatalkan wudhu berpegang pada hadis Rasulullah SAW yang menuturkan bahwa ketika melaksanakan shalat malam, Beliau pernah memindahkan kaki Siti Aisyah RA. Tidak diketahui secara pasti, apakah saat itu kaki Siti Aisyah dalam keadaan terbuka atau masih tertutup kain.

“Aisyah RA berkata: Suatu malam aku kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidurku, maka terabalah oleh telapak tanganku pada kedua telapak kakinya yang keduanya dalam keadaan berdiri; dan Rasulullah SAW sedang sujud sambil membaca: Allaahumma innii a’udzu biridhaaka, min sakhatika, wa a’uudzu bimu’ aafaatika min uquubatika, wa a’uudzu bika’ minka laa uhshiitsanaa’an ‘alaika anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika.” (Ya Allah, aku berlindung dengan ridla-Mu dari murka-Mu, dan berlindung dibawah naungan-Mu; Ya Allah, tiada terhitung puja-pujiku untuk-Mu. Engkau sebagaimana pujian-Mu atas diriMu sendiri. (HR Muslim dan At Tirmidzi).

Dalam riwayat lain, Aisyah RA berkata: “Aku tidur di hadapan Rasulullah SAW, sedang kakiku berada di arah kiblat. Maka apabila Beliau sujud, dirabanya aku dan dipegangnya kakiku.” Sementara dalam lafazh yang lain disebutkan: “Maka jika ia akan sujud, kakiku, dirabanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

Demikianlah beberapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu seseorang. Semoga artikel ini bermanfaat. (sajada.id/)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *