
Siapa Saja Kelompok yang Dibolehkan Tidak Berpuasa?
Puasa diwajibkan kepada setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana ditegaskan dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 183-185, puasa itu bertujuan untuk membentuk pribadi Muslim yang bertakwa kepada Allah SWT.
Kendati demikian, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan suatu keadaan yang tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan puasa. Itulah rahmat dari Allah SWT atas umat Islam.
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah [2]: 184).
Berdasarkan keterangan ayat diatas, mereka yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa itu adalah:
1. Orang Sakit
Sakit itu ada dua macam. Pertama, yakni yang dimungkinkan kesembuhannya. Maka dalam hal ini, ia dibolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun, diwajibkan untuk mengganti (qadha) pada bulan yang lain, atas puasa yang ditinggalkannya selama ia sakit. Kedua, sakit yang berdasarkan pendapat para ahli seperti dokter, bahwa orang ini tidak bisa disembuhkan. Bagi mereka ini, maka diharuskan membayar fidyah, yakni memberi makan seorang fakir miskin setiap hari selama dia tidak bisa melaksanakan puasa.
2. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa. Namun demikian, ia berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasanya pada bulan lain. Mayoritas (jumhur) ulama, tidak mensyaratkan dalam bepergian ini, apakah dalam kondisi berat atau ringan. Artinya, walaupun dia bepergian dalam keadaan tidak berat, dia boleh tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan keterangan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasai dan Ahmad.
“Sesungguhnya Allah meniadakan kewajiban berpuasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.”
Namun demikian, ada pula ulama yang mensyaratkan jauhnya jarak perjalanan sehingga dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa itu. Ulama Syafii menetapkan, bepergian yang kurang dari 80 kilometer, maka ia wajib berpuasa. Dan bila lebih jauh dari 80 kilometer ia diperbolehkan untuk berbuka dan wajib menggantinya di waktu atau bulan lain. Wallahu A’lam.
3. Haid dan Nifas pada Perempuan
Perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau sehabis melahirkan dan masih mengeluarkan darah nifas, maka gugurlah kewajibannya untuk melaksanakan shalat dan puasanya. Namun, mereka diharuskan untuk mengganti (qadha) puasanya di waktu yang lain, dan tidak wajib mengganti shalatnya.
Keterangan ini bersumber dari riwayat Aisyah RA. “Kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW, kemudian kami mengalami kondisi bersih, maka beliau menyuruh kami untuk mengganti puasa dan tidak menyuruh kami untuk mengganti shalat.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
4. Perempuan Hamil dan Menyusui
Seorang perempuan yang hamil dan menyusui, mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai perempuan yang hamil dan menyusui ini. Bila kehamilannya tidak memberatkan dirinya untuk berpuasa, maka dia diharuskan untuk berpuasa.
Namun, bila sudah memasuki masa-masa yang rawan (seperti menjelang kelahiran, atau saat-saat awal hamil karena lemahnya kandungan), maka dia boleh untuk tidak berpuasa, demi menjaga kehidupan dan keselamatan dirinya dan janin. Tapi, dia berkewajiban untuk membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Sebagian ulama berpendapat, perempuan hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah saja, dan tidak wajib mengganti puasanya. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA.
Ulama lainnya menegaskan, bahwa perempuan hamil dan menyusui, cukup mengganti puasanya saja dan tidak wajib membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Atha, Zuhri, Hasan Basri, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ath-Thabari, dan lainnya.
Sementara itu, Imam Ahmad, Mujahid, dan Imam Syafii dalam salah satu pendapatnya, menyatakan, perempuan yang hamil dan menyusui harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan lain dan membayar wajib fidyah setiap hari yang ditinggalkannya.
Namun, ada pula yang berpendapat, perempuan yang menyusui wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah, sedangkan perempuan yang hamil wajib mengganti puasanya dan tidak wajib membayar fidyah. Ini dikemukakan oleh Imam Malik dan Syafii dalam pendapatnya yang lain.
5. Orang Gila, Hilang Akal, dan Anak Kecil
Orang gila, hilang akal, dan anak kecil tidak diwajibkan berpuasa dan shalat. Sebab, orang gila dianggap tidak berakal. Dalam hal orang yang hilang akal termaskk mereka yang sudah pikun. Namun, apabila sudah sembuh dari penyakit gila itu, atau tidak pikun lagi, maka dia berkewajiban berpuasa, tapi tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada saat dia sakit tersebut.
Sedangkan anak kecil, dia tidak wajib shalat dan puasa, sampai dia berakal atau dewasa (baligh). Ulama sepakat, waktu baligh anak kecil adalah ketika mereka telah mengalami mimpi atau keluarnya air mani, dan memasuki usia sekitar 12-15 tahun.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW menyatakan, bahwa ada tiga orang yang dibebaskan atasnya kewajiban, yakni orang gila hingga dia berakal, orang tertidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga mereka dewasa.
Dalam hadis lainnya dikemukakan, apabila seorang anak kecil telah berusia 10 tahun, maka dia diperintahkan untuk shalat, dan bila tidak mau mengerjakannya, maka hendaknya dipukul dengan pukulan yang mendidik dan bukan mencederainya.
Namun demikian, walaupun anak-anak tidak diwajibkan berpuasa, tapi bagi orang tuanya (walinya) harus menyuruhnya supaya mereka berlatih dan membiasakan diri untuk mengerjakan puasa sejak dini, sehingga saat dewasa mereka sudah terbiasa dan mampu melaksanakannya.
Rubayyi binti Muawwidz meriwayatkan bahwa pada pagi hari Asyura (10 Muharam), Rasulullah SAW mendatangi suatu perkampungan kaum Anshar. Beliau bertanya;
“Siapa yang berpuasa sejak pagi, hendaknya meneruskan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hendaknya dia berpuasa pada sisa harinya.”
“Setelah itu, kami pun berpuasa dan menyuruh anak-anak kami yang masih kecil supaya berpuasa juga. Kami mengajak mereka ke Masjid dan membuatkan permainan untuk mereka dari bulu domba. Jika diantara mereka ada yang menangis meminta makanan, maka kami memberinya mainan itu. Keadaan ini berlangsung hingga tiba waktu berbuka.” (HR Bukhari).
6. Pekerja Berat
Pekerja berat termasuk pihak yang dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Para ulama berselisih pendapat dalam kasus ini. Sebagian menyatakan bahwa pekerja berat tetap wajib berpuasa, karena tidak keterangan dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa pekerja berat untuk tidak berpuasa. Namun sebagian lain membolehkan pekerja berat tidak berpuasa, karena pekerjaan yang memang sangat penting dan harus dikerjakan dalam waktu tertentu. Tetapi, bila dia dalam keadaan longgar, atau pekerjaan berat sudah selesai, dia wajib berpuasa pada hari lainnya.
Keterangan ini berdasarkan Ayat Al-Quran dalam surah Al-Baqarah ayat 185, bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesusahan.
Ulama lain berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak berpuasa, namun dia harus berniat di malam hari untuk berpuasa pada keesokan harinya. Dan bila dia tidak sanggup, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tetapi, saat dia tidak bekerja yang berat, maka dia tetap harus membayar puasanya.
Wallahu a’lam.
Syahruddin El-Fikri
Jurnalis sajada.id, khadimul Rumah Berkah


