SAJADA.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan susunan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, KH Anwar Iskandar kembali dipercaya sebagai Ketua Umum MUI untuk masa khidmat lima tahun ke depan. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI.
Amirsyah menegaskan, seluruh jajaran kepengurusan MUI periode 2025–2030 akan menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI, serta peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kebutuhan penyesuaian organisasi, maka akan dilakukan perubahan seperlunya,” ujar Amirsyah.
Susunan Dewan Pimpinan MUI 2025–2030
Ketua Umum: KH Anwar Iskandar
Wakil Ketua Umum: Cholil Nafis, Anwar Abbas, Marsyudi Syuhud
Sekretaris Jenderal: Amirsyah Tambunan
Bendahara Umum: Misbahul Ulum
Selain itu, MUI juga menetapkan jajaran ketua-ketua, wakil sekretaris jenderal, serta bendahara-bendahara yang berasal dari berbagai latar belakang ulama, cendekiawan, dan tokoh umat Islam Indonesia.
Dewan Pertimbangan MUIUntuk Dewan Pertimbangan MUI periode 2025–2030, ditetapkan sejumlah tokoh nasional dan ulama senior, di antaranya:
- Prof. Nasaruddin Umar
- KH Afifuddin Muhajir
- Prof. Jimly Asshiddiqie
- Prof. Hamdan Zoelva
- Prof. Kamaruddin Amin
- Prof. Amany Lubis
- Sekretaris Dewan Pertimbangan: Sad Ibrahim
Penguatan Peran Keulamaan
Penetapan kepengurusan MUI periode 2025–2030 diharapkan semakin memperkuat peran ulama dalam membimbing umat, menjaga persatuan bangsa, serta memberikan panduan keagamaan yang moderat dan menyejukkan di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai wadah berhimpunnya ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, MUI diharapkan terus menjadi rujukan umat dalam persoalan keagamaan, sosial, dan kebangsaan, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
(Syahruddin/sajada.id)



Komentar