PPIH Sampaikan Sembilan Imbauan untuk Jamaah Haji Indonesia. Apa Saja?

PPIH Sampaikan Sembilan Imbauan untuk Jamaah Haji Indonesia. Apa Saja?
SAJADA.ID, MAKKAH-- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan sembilan imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (28/5/2025) di Makkah.
Muchlis mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan PPIH Arab Saudi dan seluruh petugas kloter se-Indonesia secara langsung pada 29 Zulkaidah 1446 H.
Rapat dipimpin oleh Deputi Kerjasama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Bin Yahya Al Manakhrah dan dihadiri oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi serta Kepala Kantor Urusan Haji Arab Saudi.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah Muzdalifah dan Mina," kata Muchlis.
1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem
Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 sampai 16.00 WAS karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celsius. Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah
2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna
Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing. "Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya," katanya.
3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi
Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi. "Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat - tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras," serunya.
4. Pengaturan jadwal melontar jumrah
Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markaz layanan. "Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual," katanya.
5. Kepemilikan dan penggunaan Kartu Nusuk
Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut. "Bahkan disampaikan, jangan sampai terjadi ada jemaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu nusuk," sambungnya.

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info