Home > Fiqih

Kemenag dan Ormas Islam di Tangsel Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp. 47 Ribu Per Jiwa

Fidyah ditetapkan sebesar Rp. 60 ribu per jiwa per hari.

Walaupun, menurutnya, masyarakat masih bisa menambah atau mengurangi nilai tersebut sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan, bekerjasama dengan MUI, Pemkot, dan Kemenag Tangsel.

(Syahruddin/sajada.id)


× Image