Kasus Dugaan Pencabulan Direkayasa Oknum Tertentu?
Kasus Dugaan Pencabulan Direkayasa Oknum Tertentu?
DEPOK--Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, kini disinyalir ada rekayasa. Hal itu disampaikan ibu korban, Endang, ketika memberikan keterangan pers di kantor PWI Kota Depok, Sabtu (4/1/2025).
Dalam acara tersebut hadir RK bersama istrinya, kuasa hukum RK Novianus Martin Bau, serta Endang, ibu dari korban. Dengan suara bergetar, Endang mengatakan bahwa pihaknya merasa dimanfaatkan oknum tertentu dalam kasus ini.
Ia mengaku merasa dimanipulasi oleh pihak tertentu yang awalnya berjanji memberikan perlindungan serta bantuan finansial dan pendidikan untuk anaknya. Namun, janji-janji itu tak pernah ditepati.
“Saya merasa dimanfaatkan. Mereka hanya memperalat saya demi kepentingan mereka. Bahkan dijanjikan berlebih asal oknum pelaku di penjara," ujarnya.
Endang menambahkan, akibat kasus ini, pendidikan anaknya juga menjadi terganggu." Saya tidak bisa bertemu dengannya yang kini berada di bawah perlindungan LPSK,” ungkap Endang.
Selain itu, ia juga mengaku ditekan untuk melakukan penandatanganan dokumen tanpa memgetahui isinya. "Dengan kondisi ini, saya merasa dizalimi dan keluarga terganggu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum RK, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyebutkan bahwa perdamaian telah dicapai pada 26 September 2024, termasuk pencabutan laporan polisi dan pemberian kompensasi kepada korban.
“Setelah perdamaian itu, korban bahkan sempat menikmati liburan ke Surabaya dan Bali. Namun, kasus ini kembali dimunculkan oleh pihak ketiga yang memiliki agenda tersembunyi,” ujar Novianus.
Pihaknya kini juga merasa kaget, karena tiba-tiba ada surat penetapan tersangka kepada kliennya. "Karena itu kami akan meminta keterangan lengkap kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polres Kota Depok," ungkap Martin.
Lebih lanjut Martin mengungkapkan juga akan beraudiensi dengan pihak Polda Metro Jaya dan mungkin akan melaporkan adanya dugaan tertentu atas penetapan kasus kliennya.
"Bisa sajankita coba menanyakan ke Propam Polda Metro Jaya, jika ada pelanggaran yang dilakukan oknum lain dalam perkara ini," terang Martin.
Ditempat yang sama, RK menyayangkan keputusan pihak berwajib yang kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka meski sudah ada perdamaian. Ia juga menuding pemberitaan media tidak berimbang, yang menurutnya telah merugikan nama baik dan karier politiknya.
“Saya mohon kepada media untuk memberitakan secara objektif. Berikan saya ruang untuk menyampaikan kebenaran. Kasus ini sudah selesai, tetapi ada pihak-pihak yang terus mengembangkannya demi kepentingan tertentu,” tegas RK.
Terkait pemberitaan media, Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan iti ke PWI dan Dewan Pers. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk meninjau kembali bukti-bukti dalam kasus ini. (Syahruddin)