Kemenag Lakukan Tiga Langkah Peningkatan Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi
Kemenag Lakukan Tiga Langkah Peningkatan Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi
Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, M Ali Ramdhani menyampaikan, pada pekan ini ada tiga hal pokok yang sedang dan telah dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI dalam mendukung optimalisasi kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Pertama, tindak lanjut penghapusan kendaraan yang tidak layak pakai pada Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Kendaraan yang sudah tidak layak pakai sedang dilakukan proses penghapusan dan selanjutnya melakukan upaya pengadaan kendaraan kendaraan baru melalui jalur sewa atau pembelian untuk layanan jemaah haji 2025.
“Fokusnya termasuk ambulans yang akan digunakan jemaah, kendaraan untuk kontrol, monitoring, dan layanan lainnya,” sebut Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (20/12/2024) sebagaimana dikutip dari web kemenag.go.id.
“Sarana kendaraan dipersiapkan untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat beribadah dengan lancar. Petugas di Arab Saudi diharapkan dapat menyelesaikan tugas ini dalam waktu dekat di akhir tahun 2024 ini,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Kedua, Kementerian Agama berhasil memperjuangkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) atau Standar Biaya Khusus untuk mendukung kesejahteraan pegawai non-ASN di Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan ini, yang mencakup peningkatan kesejahteraan tenaga administrasi, sopir, dan keamanan.
“Langkah ini dirancang untuk mendukung semua tahapan pelayanan, termasuk penanganan persoalan pasca haji, seperti jemaah yang sakit dan tertinggal dari rombongan,” sebut Kang Dhani.
Ketiga, Kementerian Agama juga telah menyelesaikan regulasi terkait Standar Biaya Harian bagi petugas yang mendampingi pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal ini mencakup petugas dari Kementerian Agama, Tenaga Kesehatan, hingga TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan jemaah. Anggaran untuk kebutuhan ini sudah disiapkan melalui APBN atau DIPA Kemenag RI dan tidak mengganggu biaya haji yang berasal dari jemaah.