UAH: Menolak Maulid Nabi Berarti Keluar dari Islam
UAH: Menolak Maulid Nabi Berarti Keluar dari Islam
SAJADA.ID—Bulan Rabiul Awal diperingati sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (SAW). Beliau dilahirkan pada 12 Rabiul Awal pada Tahun Gajah, atau bertepatan dengan 21 April 571 Masehi.
Di Indonesia, setiap bulan Rabiul Awal, maka banyak masjid-masjid dan organisasi keagamaan atau institusi yang menyelenggarakan peringatan dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan atau perayaan itu dalam rangka bergembira atas kelahiran manusia terbaik pilihan Allah, sekaligus sebagai upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
Ustadz Adi Hidayat, seorang tokoh agama dan pendiri Quantum Akhyar, dalam sebuah kajian video di kanal Youtube-nya menyebutkan bahwa orang yang menolak Maulid Nabi Muhammad SAW berarti sama dengan keluar dari Islam. “Maulid Nabi dalam makna waktu kelahiran Nabi, maka kemudian ada orang yang tak menolak, berarti dia keluar dari Islam,” tegasnya.
Baca Juga: Hukum Merayakan Maulid Nabi Bid'ah? Kisah Ini Membuktikannya
Ia menjelaskan, selama ini banyak orang berkoar-koar menolak bahkan membid’ahkan maulid Nabi. Tetapi, kata dia, makna maulid saja mereka tidak mengerti. Dalam video berdurasi sekitar 34 menit itu, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan pengertian dan perbedaan antara Maulid dan Maulud.
“Apa bedanya maulid dan maulud,” tanya dia. Sejumlah jamaah langsung menjawab wallahu a’lam. “Bukan begitu jawabnya, cari dulu apa maksudnya, baru bicara hukumnya,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Lima Kitab Ini Masyhur Dibaca Saat Perayaan Maulid Nabi
Secara perinci dan mendetail, ia menjelaskan maksud, makna, dan perbedaan antara maulid dan maulud. “Maulid artinya waktu kelahiran, sedangkan maulud itu artinya nabinya, atau sosok bayi yang dilahirkan,” ujarnya.
Dari makna ini, kata dia, maka kalau ada orang yang bertanya apa hukum maulid, atau apa hukum maulud, maka yang bersangkutan sesungguhnya tidak mengerti apa makna dari kedua istilah itu. “Jadi kalau ada orang bertanya apa hukum maulid? Maulid itu tidak ada hukumnya. Maulid, ya maulid, waktu lahir ya waktu lahir saja, masak waktu lahir (maulid) ada hukumnya,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi
Demikian juga dengan maulud nabi. Maksudnya, kata dia, adalah sosok nabi yang dilahirkan. Maka ketika ditanyakan apa hukum maulud nabi? “Ya, maulud nabi juga tidak ada hukumnya. Masak antum (kamu) lahir, kemudian ditanyakan, apa hukum kamu lahir? Bayi lahir ya lahir saja, nggak ada hukumnya,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Misalnya, kata dia, kapan Anda lahir, lalu dijawab pada 11 September. Kemudian ada bertanya, Apa hukumnya? “Ya itu nggak ada hukumnya,” Ustadz Adi Hidayat menegaskan.
Hukum itu, ungkapnya, terletak atau berkaitan dengan perbuatan seseorang, bukan pada lahirnya seseorang. “Apa hukum gelas? Gelas nggak ada hukumnya. Begitu juga dengan maulid, maulid itu tidak ada hukumnya.”
Artikel Terkait:
Berkah Maulid, Keluarga Yahudi Masuk Islam