Home > Fiqih

Bolehkah Shalat Pakai Kaos Oblong?

Pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid.
Hukum shalat dengan memakai kaos oblong. (dok)

Bolehkah Shalat Pakai Kaos Oblong?

SAJADA.ID--Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Shalat adalah tiang agama, dan dosa besar bagi seorang muslim yang meninggalkannya.

Seseorang yang hendak mendirikan shalat hendaklah dalam keadaan suci, baik pakaian, badan, dan tempat. Maksudnya, pakaiannya harus suci, bersih dari najis, dan halal, artinya bukan curian. Suci badan artinya dia harus berwudhu atau mandi, dia tidak terkena najis dan tidak pula berhadats. Dan tempat yang digunakan untuk shalat juga harus suci, terhindar dari najis dan hadits.

Terkait masalah pakaian, apakah boleh dan sah shalat dengan menggunakan kaos? Pertanyaan ini kerap dilontarkan dan ditanyakan. Sebab, banyak umat Islam yang shalat hanya dengan menggunakan kaos, bahkan ada gambar atau tulisan di bagian depan maupun bagian belakang.

Mayoritas ulama menyatakan, shalat menggunakan pakaian yang menutup aurat (aurat laki-laki adalah dari pusat hingga lutut, dan aurat perempuan seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan). Jika seseorang menutup auratnya saat mendirikan shalat, maka shalatnya sah. Soal diterima atau tidak, hal itu adalah prerogatif (hak mutlak) dari Allah SWT.

Buya Yahya, dalam kanal YouTube Al Bahjah menjelaskan bahwa shalat dengan memakai kaos oblong diperbolehkan dan tetap sah.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat shalat, yaitu:

(1) Tidak sembarang baju yang bisa dipakai untuk shalat, salah satunya adalah baju bergambar. Memakai baju bergambar ketika sholat hukumnya makruh.

(2) Pakaian yang dipakai untuk shalat harus suci.

(3) Pakaian yang dipakai untuk shalat harus menutup aurat dan tidak menampakan warna kulit.

Secara syariat, memakai kaos saat shalat adalah sah, hanya saja dimakruhkan bila kaosnya bergambar atau terdapat banyak tulisan. Secara etika atau adab (akhlak), memakai pakaian seperti kaos oblong sangatlah tidak dianjurkan, sebab dianggap tidak sopan dan kurang adab.

Kenapa? Secara syar'i diajarkan bahwa Allah menyukai yang indah dan bagus. Innnallaaha jamiil, yuhibbul jamaal. Allah itu Mahaindah dan menyukai keindahan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ

"Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid, dan makanlah serta minumlah, tapi jangan berlebih-lebihan, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31).

Dalam keterangan ayat ini, Allah SWT memerintahkan agar setiap memasuki masjid hendaklah dengan menggunakan pakaian yang bagus, sopan, dan penuh tanggung jawab. Sebab, dengan pakaian yang indah, maka dia makin terlihat akhlak baiknya.

Penegasan ini penting diungkapkan karena setiap memenuhi undangan, menghadap lurah, atau pejabat, setiap orang akan memakai pakaian yang bagus bahkan dengan menggunakan minyak wangi. Badan segar karena sudah mandi, pakaian harus rapi karena mau menghadap 'atasan' dan perlu wewangian agar orang yang ada disekitarnya mencium bau wangi.

Nah, dengan ilustrasi seperti ini, maka sudah selayaknya jika mau ke masjid untuk mendirikan shalat hendaklah dengan menggunakan pakaian yang bagus dan indah, sebab yang akan dihadapi adalah Zat yang Mahabesar, Zat yang Mahaagung. Zat yang menciptakan manusia yang punya jabatan, Zat yang menciptakan semua makhluk.

Maka secara logika, lumrahkah menghadap Allah dengan pakaian seadanya, pakai kaos oblong, bahkan pakaian dari bangun tidur? Tentu saja tidak sopan dan dimakruhkan.

Demikianlah tentang keabsahan dan sopan santun saat mendirikan shalat. Semoga bermanfaat.

(syahruddin/sajada.id)

× Image