Home > Al Quran

Upaya Menjaga Kemurnian Kalam Ilahi, Al-Qur'an yang Beredar Harus Ada Tanda Tashih-nya

Tanda Tashih untuk menunjukkan bahwa Al Qur#039an yang beredar di Indonesia telah diperiksa dan diteliti oleh Tim LPMQ Kemenag.
Achmad Khotib (kanan) saat menyampaikan pandangannya pada acara Silaturahim Penerbit Mushaf Al-Qur'an Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Serpong, Selasa (30/7). (Syahruddin/sajada.id)
Achmad Khotib (kanan) saat menyampaikan pandangannya pada acara Silaturahim Penerbit Mushaf Al-Qur'an Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Serpong, Selasa (30/7). (Syahruddin/sajada.id)

Cetakan Al-Qur'an Harus Ada Tashih-nya

Oleh Syahruddin El Fikri

SERPONG--Banyak Mushaf Al-Qur'an yang dicetak dan diterbitkan di Indonesia. Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya Al-Qur'an yang dicetak/diterbitkan dan diedarkan tersebut untuk mendapatkan tanda Tashih (sertifikasi) dari LPMQ Kemenag.

Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan LPMQ Kemenag, H. Achmad Khotib mengatakan, semua produk Al-Qur'an yang diterbitkan di Indonesia harus mendapatkan tanda Tashih. "Jika tidak, maka Al-Qur'an yang beredar di pasaran atau di masyarakat harus ditarik kembali," ujarnya disela-sela pembinaan penerbit Mushaf Al-Qur'an Wilayah DKI Jakarta dan Banten di Serpong, Banten, Selasa (30/7).

Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Berfoto Bersama Narasumber. (Dok. PPMQ).
Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Berfoto Bersama Narasumber. (Dok. PPMQ).

Tanpa tanda Tashih, kata dia, maka dapat dikatakan Al-Qur'an yang beredar itu ilegal dan berbahaya bagi umat. Karena itu, kata dia, pihaknya sengaja mengundang para penerbit Mushaf Al-Qur'an di wilayah Jakarta dan Banten, untuk menegaskan hal tersebut. Sebanyak 27 peserta dari puluhan penerbit di Jakarta dan Banten mengikuti sosialisasi dan silaturahim penerbit Mushaf Al-Qur'an yang bertujuan agar penerbitan Al-Qur'an harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Khotib menegaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengumpulkan puluhan penerbit dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Tujuan dari silaturahim ini untuk memastikan dan menegaskan kembali aturan atau Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an. "Ini semua dilakukan agar para penerbit patuh pada regulasi mengenai penerbitan Mushaf Al-Qur'an," ujarnya.

Khotib menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah terbit dan beredarnya Mushaf Al-Qur'an tanpa Tashih dan pengujian dari LPMQ Kemenag. Ia mengakui dari ratusan penerbit Mushaf Al-Qur'an, mayoritasnya telah mematuhi aturan dan regulasi dari LPMQ Kemenag. Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap merasa perlu mengingatkan para penerbit agar bersama-sama menjaga kemurnian dan kesucian Al-Qur'an dari tangan-tangan jahil yang berusaha menyesatkan umat.

Menurutnya, Pentashihan Mushaf Al-Qur'an ini tidak hanya dalam bentuk Al-Qur'an yang dijual dan diedarkan secara fisik, tetapi juga yang berbentuk digital. "Al-Qur'an fisik, Al-Qur'an Digital, bahkan Surat Yasin pun harus mendapatkan tanda Tashih, supaya Al-Qur'an terjaga dari pemalsuan," tuturnya.

Para peserta silaturahim Penerbit Mushaf Al-Qur'an berfoto bersama dengan tim LPMQ Kemenag. (Dok. PPMQ)
Para peserta silaturahim Penerbit Mushaf Al-Qur'an berfoto bersama dengan tim LPMQ Kemenag. (Dok. PPMQ)

Dalam kesempatan silaturahim ini juga, pihaknya membentuk Persatuan Penerbit Mushaf Al-Qur'an (PPMQ) dalam rangka memudahkan koordinasi antara pihak regulator (LPMQ Kemenag) dengan penerbit.

(Syahruddin El Fikri/sajada.id/rumah berkah)

× Image