Home > News

ICMI: Judi Online Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral Masyarakat

Triliunan rupiah uang dipakai untuk berjudi online setiap tahun.
 Sumber: ICMI
Sumber: ICMI

ICMI: Judi “Online” Haram dan Merusak Ekonomi dan Moral Masyarakat

SAJADA.ID, JAKARTA--Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) secara tegas meminta agar pemerintah secara khusus Kemenkominfo untuk menutup akses situs judi online di Indonesia termasuk slot, sebab sudah jelas hukumnya adalah perbuatan haram dan dilarang oleh ajaran agama Islam disamping dapat merugikan ekonomi, moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda.

"Judi apapun termasuk judi online, adalah haram hukumnya menurut agama serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral dan mental masyarakat khususnya kalangan muda. Oleh sebab itu ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat dimanapun asalnya," kata Ketua Umum ICMI, Profesor Arif Satria pada Selasa (26 Juni 2024) di Jakarta.

Baca Juga: ICMI Orwil Jerman Siap Jadi Agen Dakwah Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Arif mengatakan situasi yang sangat memprihatinkan dengan mengutip informasi dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

"Ini sangat ironi, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbanyak, namun justeru menjadi juara 1 dalam transaksi judi online di seluruh dunia," kata Arif.

Bahkan, jumlah itu telah melonjak signifikan, yakni sejumlah 213% dari Rp 104,41 triliun pada 2022. Secara historis, jumlah itu bahkan jauh melambung tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun.

"Fenomena negatif ini semakin serius dan dapat merusak masa depan bangsa ini, sebab banyak kasus akhir-akhir ini terungkap para korban jika sudah kecanduan judi seringkali mengakibatkan orang terjebak dalam perangkap pinjaman online. Dan yang lebih tragis, menyebabkan tindakan kriminal ataupun bunuh diri saat tidak mampu menemukan solusi," terang Arif.

Baca Juga: ICMI Sambut Gembira DK PBB Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Jika dibiarkan dan tidak dicegah oleh pemerintah,maka judi online akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat.

"Harus dicegah, karena menyangkut masa depan bangsa. Generasi bangsa kita dikuatirkan akan menjadi generasi pemalas dan hanya senang mengejar kesenangan dengan cara instan. Lalu bagaimana mungkin bangsa Indonesia memiliki SDM unggulan jika generasi mudanya dirusak judi online?" tegas Arif.

× Image