Kenapa Banyak Calon Jamaah Haji Dideportasi dari Arab Saudi?
Kenapa Banyak Calon Jamaah Haji Dideportasi dari Arab Saudi?
SAJADA.ID--Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Bagi setiap orang yang ingin bepergian keluar negeri, maka dia harus memiliki paspor dan visa. Demikian pula bagi masyarakat Indonesia. Paspor diperoleh dengan mengurus ke kantor imigrasi terdekat di Indonesia.
Sedangkan visa didapatkan dari kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Misalnya Arab Saudi, bisa diurus di kantor Kedubes Arab Saudi di Indonesia. Demikian pula dengan lainnya.
Arab Saudi, adalah salah satu negara tujuan favorit masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Sebab, ratusan ribu kaum muslim Indonesia akan menunaikan ibadah haji, atau jutaan orang yang hendak berumrah setiap tahun ke Tanah Suci.
Ibaratnya, Arab Saudi adalah rumah bagi puluhan juta ekspatriat. Demikian dikurip dari saudinesia.id. Orang asing dari seluruh dunia tinggal untuk menuntut ilmu atau bekerja di Saudi.
Selain menyediakan visa untuk belajar dan bekerja, Saudi pun menyediakan visa untuk umrah, haji, turis, hingga berobat dan untuk misi diplomatik.
Dalam bahasa Arab, visa adalah tasyira atau biasa disebut dengan tasreh. Jika tidak memiliki visa yang sesuai dengan peruntukannya, maka dia bisa diusir atau dideportasi dari Arab Saudi.
Berikut ini jenis-jenis visa di Arab Saudi.
1. Visa kerja – تأشيرة عمل (Tasyira Amal)
Semua ekspatriat di Arab Saudi harus memiliki visa kerja yang valid secara legal untuk dapat bekerja di Arab Saudi.
2. Visa Kunjungan Keluarga – تأشيرة زيارة عائلية (Tasyira Ziyarah ‘Aailiyah)
Visa kunjungan keluarga untuk kerabat tingkat pertama dari ekspatriat yang memenuhi syarat. Pemegang visa ini dilarang bekerja selama kunjungan di Arab Saudi.
3. Visa Residen – تأشيرات الإقامة (Tasyira Iqamah)
Visa keluarga permanen untuk menetap di Arab Saudi. Pemegang visa ini dilarang bekerja selama menetap di Arab Saudi.
4. Visa Haji – تأشيرة حج (Tasyira Haj)
Visa haji dikeluarkan untuk tujuan ibadah haji.
5. Visa umrah – تأشيرة عمرة (Tasyira Umrah)
Visa umrah dikeluarkan untuk tujuan umrah.
Kemudian.....