Home > Fiqih

Inilah yang Dikatakan Jenazah Saat Diusung atau Dibawa Menuju Pemakaman

Setiap muslim dianjurkan untuk mempercepat saat mengusung jenazah.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Majidah, dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada nabi kita Mu- hammad tentang berjalan cepat membawa jenazah. Dan beliau menjawab, 'Memang seharusnya demikian. Jika ia orang baik, segeralah ia kamu antarkan ke tempatnya. Dan jika sebaliknya, segeralah ia kamu lemparkan bersama para penghuni neraka lainnya." Riwayat ini juga dituturkan oleh Abu Umar alias Ibnu Abdul Bar.


Menurutnya, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan berjalan cepat ialah yang lebih cepat daripada kalau jalan kaki biasa. Artinya, tidak boleh terlalu terburu- buru sehingga membikin repot orang-orang yang mengantarkannya dan juga tidak boleh terlalu santai. Tetapi, lebih baik terburu-buru daripada terlalu santai. Menurut Ibrahim an-Nakh'i, berjalan kaki mengusung jenazah harus lebih dipercepat daripada kalau berjalan biasa. Jangan meniru kebiasaan orang-orang Yahudi atau Nasrani yang kesannya seperti merangkak karena saking santainya.


Demikianlah hendaknya seorang muslim bila mengusung jenazah agar mereka dipercepat ke kuburan. Wallahu A'lam.
(sajada.id)

× Image