Home > Agama

Transparansi dan Akuntabilitas pada Akad Jual Beli Murabahah, Haruskah?

Akad Murabahah sangat digemari banyak orang karena prinsipnya sesuai dengan syariah dan memberikan solusi bagi kebutuhan finansial masyarakat.
Semua transaksi syariah sangat bergantung pada akad. Sumber: (Republika)
Semua transaksi syariah sangat bergantung pada akad. Sumber: (Republika)

Transparansi dan Akuntabilitas pada Akad Jual Beli Murabahah, Haruskah?

.

Oleh Fitria Putri Syalwa

Akad jual beli murabahah merupakan salah satu akad yang popular dalam keuangan syariah. Akad ini digemari banyak orang karena prinsipnya sesuai dengan syariah Islam dan memberikan solusi bagi kebutuhan finansial masyarakat. Loh gimana enggak, selain sesuai dengan syariah Islam (tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir), dalam akad murabahah, semua informasi terkait harga, keuntungan, dan objek murabahah dijelaskan secara terbuka kepada pembeli sehingga memberikan rasa aman dan nyaman.

Selain itu, margin keuntungan murabahah umumnya lebih rendah dibandingkan dengan produk kredit konvensional, bisa digunakan dalam berbagai macam keperluan, seperti pembelian rumah, kendaraan, dan modal usaha. Kompleks banget kan? Sebagai pembeli, pasti lebih prefer akad jual beli murabahah dengan segala kelebihannya.

Namun, seperti halnya akad lain, murabahah juga perlu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, loh. Apa itu? Tranparansi dalam murabahah artinya semua informasi yang terkait dengan akad harus dijelaskan secara terbuka dan jelas kepada semua pihak yang terlibat. Nah informasi yang harus dijelaskan meliputi:

1. Objek Murabahah

Disini harus jelas jenis, spesifikasi, dan kondisi dari objek sehingga tidak akan menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak di kemudian hari.

2. Harga

Yang namanya jual beli, pasti harus menyertakan harga secara jelas dan juga transparan kepada pembeli.

3. Margin keuntungan

Margin keuntungan yang diambil oleh bank harus dijelaskan secara terang-terangan kepada pihak pembeli.

4. Jaminan

Jika ada jaminan yang digunakan dalam akad murabahah, maka jenis dan nilainya harus dijelaskan.

Akuntabilitas dalam murabahah berarti semua pihak yang terlibat dalam akad harus bertanggung jawab atas Tindakan dan keputusannya. Bank sebagai pihak yang menyediakan dana, harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan akad.

Nasabah sebagai pihak yang menerima dana, harus bertanggung jawab untuk menggunakan dana tersebut dengan amanah dan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian.

Islam sangat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bermuamalah atau transaksi keuangan.

Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 282 dijelaskan:

× Image