Home > Agama

300 Ulama Dayah Aceh Sepakati Menutup Peluang Kembalinya Bank Konvensional di Bumi Rencong

Ulama Aceh menginginkan perbaikan bank syariah agar menjadi lebih baik.
Musyawarah Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA). (dok).
Musyawarah Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA). (dok).

300 Ulama Dayah Aceh Sepakati Menutup Peluang Kembalinya Bank Konvensional di Bumi Rencong


Sahabat Rumah Berkah yang dirahmati Allah SWT.


Sejumlah ulama yang tergabung dalam Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mempertegas posisi bank syariah di bumi rencong. Mereka sepakati menutup peluang kembalinya Bank Konvensional di Aceh.

Dalam hasil hubahasah yang dilaksanakan Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) menyimpulkan perlunya pemerintah Aceh menutup peluang bagi upaya-upaya mengembalikan kembali bank konvensional ke Aceh. Selain juga, mubahasah dalam rangka Musyawarah Besar HUDA ke IV dan diikuti oleh 300 ulama dayah ini juga mendorong Bank Syari’ah untuk terus berbenah memperbaiki sistem layanan agar betul-betul sesuai dengan nilai-nilai Islam.

“Mendorong untuk memastikan berlangsung Penerapan Ekonomi Syariah di Aceh dan menutup peluang kembalinya Bank Konvensional ke Aceh, “ ujar Dr. Tgk. Helmi Imran, MA, Ketua Tim Mubahasah HUDA, melalui siaran persnya, Senin (4/12).

Poin-poin lainnya hasil mubahasah yang dibacakan oleh Tgk. Helmi Imran yaitu, merangsang inovasi di sektor ekonomi syariah, seperti pengembangan produk dan layanan baru yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini dapat mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.

Poin lainnya yaitu mendukung dan mengembangkan program pendidikan formal dan informal dalam bidang ekonomi syariah. Ini mencakup pendidikan tinggi, pelatihan, dan sertifikasi untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini.

Dr. Tgk. Helmi Imran juga mengatakan, bperlunya erkolaborasi untuk memastikan semua aturan dan sistem dalam LKS dijalankan dengan baik oleh setiap pelaku keuangan Syariah. Serta juga pentingnya Integrasi Pendidikan Ekonomi Syariah pada kurikulum Pendidikan.

Selain itu, kata Tgk. Helmi, juga penting untuk menggalakkan pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi dan usaha mikro yang sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah untuk membantu mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi konvensional.

“Hasil mubahasah juga mendorong dilakukannya penyelarasan antara praktik sebagian Pelaku Ekonomi Syariah yang terdapat ketimpangan dengan Qanun dan aturan yang ada. Selain itu, juga perlu adanya pelibatan MPU sebagai pengawas Qanun LKS dan HUDA sebagai pihak yang mensosialisasikan Qanun LKS kepada masyarakat, “ ujar Tgk. Helmi yang akrab disapa Aba Nisam ini.

Tgk. Helmi juga menyebutkan, peserta mubahasah juga mendorong adanya pelibatan MPU dan HUDA dalam membimbing pengusaha dan pelaku bisnis untuk mengikuti etika bisnis Islam. Ini mencakup transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dalam aktivitas bisnis.

Perlu adanya edukasi dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah di kalangan HUDA dan masyarakat. Ini dapat dilakukan melalui tabligh dan program pelatihan yang membahas manfaat dan nilai-nilai ekonomi syariah.

Poin lainnya hasil mubahasah yaitu memandang perlunya kolaborasi antara Pemerintah, Pegiat Lembaga Keuangan Syariah, Pegiat Pariwisata Halal, Pegiat Zona Halal: menciptakan kebijakan (road map) yang mendukung pengembangan ekonomi syariah. Ulama dapat memberikan masukan dan dukungan moral untuk kebijakan yang mendukung prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, juga mendorong pengurangan Impor beras dengan memproduktifkan lahan sawah. Dapat melakukan program berwakaf untuk membeli sawah dan memproduktifkannya secara professional untuk swasembada.

Mendorong pemanfaatan harta wakaf untuk sebesar-besarnya menekan angka kemiskinan dengan zakat produktif. Mengurangi ekspor hasil tambang dan Gas Alam dan meningkatkan ekspor kopi dan rempah-rempah.

(Syahruddin El Fikri/Rumah Berkah/Republika).

× Image