Home > Fiqih

Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa?

Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual, maka pembahasan hukumnya tidak bisa sesederhana itu lagi.

Banyak sekali pertanyaan yang bermunculan setiap Ramadhan tiba. Tak jarang, pertanyaan itu berulang-ulang ditanyakan. Namun demikian, hal itu harus dimaklumi bersama karena memang keterbatasan informasi atau karena hal lain.

Salah satu pertanyaan yang diajukan biasanya berkaitan dengan rumah tangga. Misalnya pertanyaan berikut ini:

Selama bulan Ramadhan tepatnya siang hari, apakah kami sebagai pasangan suami istri tidak diperkenankan berciuman seperti biasa kami lakukan saat pergi kerja misalnya. Apakah ketika 'telanjur' berciuman kemudian dapat membatalkan puasa?

Ust. Yusuf Suharto, dari Aswaja NU Center Provinsi Jawa Timur yang juga alumnus Fakultas Ushuluddin Universitas Darul Ulum Jombang, yang juga disampaikan melalui akun Facebook pribadinya, menjelaskan sebagai berikut:

Yusuf Suharto (dokpri)
Yusuf Suharto (dokpri)

Puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi.

Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual, maka pembahasan hukumnya tidak bisa sesederhana itu lagi.

Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam berpuasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak menimbulkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab: VI, 354, Mughni Al-Muhtaj: I, 431-436). Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Jika istri orang lain, jelas hukumnya haram.

× Image