SAJADA.ID–Banyak fenomena yang menarik untuk ditelaah mendalam mengenai perbedaan waktu yang terjadi di sejumlah negara. Misalnya, siang hari lebih panjang dari waktu malam, juga soal waktu puasa yang lebih singkat di suatu negara dibandingkan dengan negara lain. Termasuk dalam hal ini satu kota (daerah) dengan kota lain dalam satu wilayah negara, seperti waktu Papua yang berbeda dua jam dibandingkan orang yang ada di Jakarta atau Aceh.
Bagaimanakah puasa mereka, lalu bagaimana bila mereka bepergian ke kota yang waktu puasanya sama namun saat tiba di kota tujuan justru belum tiba waktu berbuka. Misalnya, si A berangkat dari Papua pukul 16.00 waktu Indonesia Timur (WIT) dan diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 18.00 WIT atau saat Matahari terbenam. Namun, karena perbedaan waktu, maka saat tiba di Jakarta, ia masih menemukan waktu pukul 16.00 WIB atau pukul 18.00 waktu Indonesia timur (WIT), apakah ia harus berbuka atau melanjutkan puasanya?
Bagaimana sebaliknya, si B berangkat dari Jakarta menuju Papua pada pukul 14.00 WIB dan diperkirakan tiba di sana pukul 16.00 WIB? Ternyata, saat tiba di Papua justru sudah pukul 18.00 WIT, padahal jam tangannya masih menunjukkan pukul 16.00 WIB. Apakah yang harus dilakukannya?
Dalam hal ini, ada perbedan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai ketentuan waktu di suatu negara yang waktu siangnya lebih pendek atau lebih panjang dibandingkan waktu malamnya. Sebagian menyatakan, untuk menetapkan waktu tersebut mereka harus berpedoman pada negara tempat turunnya syariat Islam, yakni Makkah atau Madinah.
Namun ada pula yang berpendapat, cukup berpedoman pada negara terdekat atau negara bersangkutan sesuai dengan terbit dan terbenamnya Matahari. Tapi, ada pula ulama yang berpendapat, supaya langsung mengikuti negara atau kota tempat dia berada.
Jika dia berada di atas pesawat, diperkirakan pesawat itu ada di negara mana? Jika waktu setempat menunjukkan pukul 16.00 dan Matahari sudah terbenam atau telah tiba waktu berbuka, maka dia wajib berbuka, kendati puasanya kurang dari 14 jam.
Demikian pula sebaliknya, bila ia bepergian ke suatu negara atau wilayah yang waktu siangnya lebih panjang, maka dia harus mengikuti waktu setempat. Seperti kasus A, jika dia berangkat dari Papua pukul 16.00 waktu Indonesia timur (WIT), dan tiba di Jakarta ternyata waktunya juga pukul 16.00 waktu Indonesia barat, maka dia tetap harus melanjutkan puasanya, kendati ia berpuasa menjadi sekitar 16 jam. Wallahu a’lam
Syahruddin El Fikri
Jurnalis SAJADA.ID, Khadimul Rumah Berkah


