Agama
Beranda » Berita » Kenapa Pernikahan Berakhir Pahit, Pahami Tujuan Pernikahan

Kenapa Pernikahan Berakhir Pahit, Pahami Tujuan Pernikahan

Kenapa Pernikahan Berakhir Pahit, Pahami Tujuan Pernikahan

Oleh Syahruddin El Fikri

Menurut pasal 1 UU Nomor 1 tentang Perkawinan Tahun 1974, pernikahan atau perkawinan adalah sebuah ikatan atau perjanjian lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.

Tangani Aduan Jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Kedepankan Mediasi dan Musyawarah

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan atau perjanjian melalui sebuah aqad (ijab kabul) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam membentuk sebuah keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah berdasarkan hukum Allah SWT. Dengan menikah (aqad), maka segala sesuatu yang sebelumnya dilarang untuk dilakukan antara seorang pria dengan wanita menjadi halal.

Hukum asal dari nikah adalah sunnah. Namun, sesuai dengan kondisinya, maka hukum sunnah bisa berubah menjadi wajib atau bahkan haram. Rasulullah SAW bersabda; “Nikah itu adalah sunnahku, dan siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”

Baca Juga:

Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin

Ramadan 2026, BAZNAS RI Gaungkan Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia”

Kisah Pernikahan Adam dan Hawa

Begini Syarat dan Rukun Nikah

Kriteria Calon Pasangan yang Layak Dinikahi

BKM Nururrahman Gelar Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Dalam hadis lain dijelaskan; “Saya shalat, saya tidur, berpuasa dan menikahi perempuan. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah-ku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR Bukhari dari Anas bin Malik).

Dalam Al-Quran, Allah SWT juga memerintahkan untuk menikah. Tujuannya, agar seseorang itu merasa tenang dan tentram karena ada yang melindunginya. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Quran Surah Ar-Ruum ayat 21.

“Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum [30]:21).

Walaupun pada awalnya hukum nikah itu adalah sunnah, namun ia bisa berubah menjadi wajib bahkan haram. Jika seseorang sudah mampu untuk menikah, dan ia tidak mampu lagi untuk menjaga kemaluan (farji)-nya maka baginya wajib untuk segera menikah. Namun, jika seseorang itu mampu untuk menikah namun niat menikahnya itu untuk mencelakakan calon dan keluarga istrinya, maka hukum menikah bagi orang tersebut adalah haram.

Sekjen Kemenag: Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama Jadi Prioritas

Lanjut…


Karena itu, untuk menjaga diri dari godaan syahwatnya, Rasulullah SAW mengajar umat Islam dengan berpuasa. Karena berpuasa itu akan menjaga dan mencegah seseorang untuk berbuat kemungkaran.

“Wahai para pemuda, apabila diantara kalian mampu untuk menikah, hendaklah ia segera menikah. Sebab hal itu lebih baik baginya untuk menjaga mata dan kemaluannya. Dan barang siapa yang tidak kuasa (untuk menikah), maka hendaklah ia berpuasa. Sebab, berpuasa itu akan menjadi pelindung (penjaga) baginya.” (HR Bukhari dari Abdullah bin Mas'ud).

Gas Pol! Lazisnu Depok Tancap Gas, Rintisan UPZIS MWCNU Cipayung Mulai Magang Fundraising

Banyak orang yang menikah berharap dapat membentuk keluarga yang Sakinah Mawaddah wa rahmah yaitu keluarga yang tenang, harmonis dan penuh dengan suasana kedamaian dan kasih sayang serta diridlai oleh Allah SWT.

Namun demikian, mewujudkan keluarga yang sakinah ini tidaklah mudah. Acapkali sering timbul perselisihan, pertengkaran, percekcokan bahkan berakhir di meja pengadilan dengan perceraian. Dalam Al-Quran dijelaskan, perceraian adalah perbuatan halal namun sangat dibenci Allah SWT.

Baca Juga:

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin

Kisah Pernikahan Adam dan Hawa

Begini Syarat dan Rukun Nikah

Kriteria Calon Pasangan yang Layak Dinikahi

Dalam buku 'Membangun Keluarga', KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) menulis, sedikitnya ada empat visi rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. Keempat visi itu adalah pertama menjadikan rumah tangga sebagai pusat ketentraman batin dan ketenangan jiwa. Kedua, rumah tangga sebagai pusat ilmu. Ketiga, rumah tangga sebagai pusat nasehat; dan keempat, rumah tangga sebagai pusat kemuliaan.

Menurut Aa Gym, rumah tangga harus menjadi pusat ketentraman batin dan ketenangan jiwa. Mengapa? Karena, setelah suami bekerja penuh seharian penuh, bersimbah dengan keringat, maka ia pasti akan kembali pulang ke rumahnya. Karena disana ia akan menemukan ketenangan dan ketentraman yang tidak diperolehnya dari hiruk pikuk kehidupan di luar rumah. Karena itu, seorang istri diharapkan dapat membantu suaminya dalam menciptakan rumah tangga yang tenang dan tentram.

Kedua, rumah tangga sebagai pusat ilmu. Semua pihak yang ada dalam rumah tangga harus bisa memperkaya dirinya dengan banyak menuntut ilmu. Tujuannya, untuk saling memberi dan menasehati. Ibarat orang yang memasuki rimba belantara, tetapi tidak membawa peta, besar kemungkinan dia akan tersesat, begitu juga dalam rumah tangga.

Lanjut…


Baca Juga:

Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin

Kisah Pernikahan Adam dan Hawa

Begini Syarat dan Rukun Nikah

Kriteria Calon Pasangan yang Layak Dinikahi

Ketiga, rumah tangga sebagai pusat nasehat. Artinya, kedua belah pihak tidak ada yang merasa lebih dari yang lain. Semuanya punya kelemahan dan kelebihan. Karenanya harus saling menghargai dan menasehati untuk kehidupan yang lebih baik.

Yang keempat, menjadikan rumah tangga sebagai pusat kemuliaan. Artinya, didalam rumah tangga itu berjalan dengan harmonis, tidak ada pertengkaran serta selalu dihiasi dengan nilai-nilai agama yang mencerahkan, sehingga orang yang masuk ke dalamnya betah dan suka.

Baca Juga:

Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin

Kisah Pernikahan Adam dan Hawa

Begini Syarat dan Rukun Nikah

Kriteria Calon Pasangan yang Layak Dinikahi