Fiqih
Beranda » Berita » Jika Pohon Merambat ke Halaman Tetangga, Milik Siapa Buahnya?

Jika Pohon Merambat ke Halaman Tetangga, Milik Siapa Buahnya?

Pohon buah menjalar hingga ke rumah tetangga. (Ilustrasi)

SAJADA.ID – Dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan dengan tetangga merupakan bagian penting dari interaksi sosial. Tidak jarang, kedekatan tempat tinggal memunculkan persoalan-persoalan kecil yang memiliki implikasi hukum, termasuk dalam masalah kepemilikan.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah ketika pohon milik seseorang tumbuh besar hingga dahannya menjalar ke halaman tetangga dan menghasilkan buah. Dalam kondisi seperti ini muncul pertanyaan: buah tersebut sebenarnya milik siapa?

Kepemilikan Buah Mengikuti Pohonnya

Dalam perspektif fikih Islam, status kepemilikan buah tetap mengikuti pohon asalnya. Artinya, meskipun buah itu jatuh atau berada di lahan tetangga karena dahan pohon menjalar ke sana, maka kepemilikannya tetap berada pada pemilik pohon.

Menag: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Studi Al-Qur’an Dunia

Prinsip ini sejalan dengan kaidah kepemilikan dalam Islam yang menegaskan bahwa sesuatu yang berasal dari suatu barang tetap mengikuti kepemilikan barang tersebut. Karena itu, bila seseorang menemukan buah dari pohon tetangganya di lahannya, maka secara hukum ia berkewajiban mengembalikannya kepada pemilik pohon tersebut.

Pohon buah menjalar hingga ke rumah tetangga. (Ilustrasi)

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam karya ulama mazhab Syafi’i, yaitu Zakariya al-Ansari dalam kitab Asnal Mathalib:

فرع: لو حمل السيل أو نحوه كهواء حبات أو نوى لغيره إلى أرضه وكذا لو حمل إليها ما لا قيمة له كحبة أو نواة لم يعرض عنها المالك لها لزمه ردها للمالك إن حضر وإن غاب فالقاضي يردها

Jika banjir atau sesuatu yang serupa seperti angin membawa biji atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian pula jika sesuatu yang tidak bernilai seperti biji tanaman terbawa ke sana, selama pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya jika ia hadir. Jika pemiliknya tidak ada, maka hakim yang akan mengembalikannya.” (Asnal Mathalib, juz V, hlm. 211)

Ramadhan dan Tazkiyatun Nafs

Keterangan ini menunjukkan bahwa sekalipun suatu benda berpindah tempat karena faktor alam, kepemilikannya tetap berada pada pemilik asalnya.

Hak Tetangga atas Cabang Pohon

Meskipun buah tersebut tetap menjadi milik pemilik pohon, Islam juga memberikan hak kepada tetangga untuk menjaga batas kepemilikan lahannya. Apabila dahan atau ranting pohon menjalar hingga memasuki wilayah tanah tetangga dan menimbulkan gangguan, maka pemilik lahan berhak meminta pemilik pohon untuk memotong atau merapikan cabang tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh ulama besar mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

Muslimat NU Anak Ranting RW 15 Rangkapan Jaya Baru Berbagi 200 Takjil untuk Ojol dan Warga

وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا

“Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke tanah miliknya agar membongkar atau memperbaikinya, sebagaimana ia berhak menuntut agar cabang pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan.” (Tuhfatul Muhtaj, juz IX, hlm. 14)

Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, maka pemilik lahan diperbolehkan memotong cabang yang memasuki wilayahnya tanpa harus menunggu izin pemilik pohon.

Pohon buah menjalar hingga ke rumah tetangga. (Ilustrasi)

Etika Bertetangga dalam Islam

Selain aspek hukum, Islam juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga. Rasulullah ﷺ memberikan perhatian besar terhadap hak-hak tetangga agar kehidupan sosial berjalan harmonis.

Pentingnya Bersedekah

Allah berfirman:

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْـًٔا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (Al-Qur’an, QS. An-Nisa: 36)

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Momentum Muhasabah dan Meningkatkan Ibadah Serta Shalat Khusuf

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga akan dijadikan sebagai ahli waris.” (HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Inilah Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa

Hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap keharmonisan hubungan bertetangga.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan para ulama fikih, buah dari pohon yang dahannya menjalar ke halaman tetangga tetap menjadi milik pemilik pohon tersebut. Namun, pemilik lahan memiliki hak untuk meminta agar cabang pohon yang memasuki wilayahnya dipotong atau dirapikan. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia diperbolehkan memotongnya sendiri.

Meski demikian, penyelesaian masalah seperti ini sebaiknya tetap mengedepankan komunikasi dan akhlak yang baik agar hubungan bertetangga tetap harmonis, sebagaimana ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga hak dan kehormatan sesama.

Wallahu a’lam.

(Syahruddin El-Fikri/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *