SAJADA.ID, DEPOK — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Kasno tak membuahkan hasil. Merasa itikad baiknya diabaikan, ia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang tokoh Depok berinisial HS ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan investasi bodong bermodus gadai mobil.
Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (15/3/2026). Kasno mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta.
Kasno menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan agar kasus serupa tidak kembali menelan korban.
“Saya melaporkan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok karena saya merasa dirugikan. Saya berharap proses hukum ini memberi efek jera dan mencegah munculnya korban-korban baru,” ujar Kasno, Senin (16/3/2026) dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan pers yang telah memberitakan persoalan tersebut.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan pers yang sudah berkenan memberitakan dugaan kasus ini,” katanya.
Menurut Kasno, sebelum menempuh jalur hukum, ia telah berupaya mencari jalan damai. Salah satunya dengan menghubungi istri terlapor yang disebut bekerja sebagai PNS di RSUD Tapos, Kota Depok.
Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB, Kasno mengaku mengirim pesan WhatsApp untuk meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara baik-baik.
Ia berharap ada niat dari pihak terlapor untuk mengembalikan sisa uangnya, baik melalui jaminan harta maupun dicicil setiap bulan.
“Saya sudah berusaha meminta penyelesaian secara baik-baik. Saya hanya ingin kekurangan uang saya dikembalikan, apakah dengan jaminan atau dicicil. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” ungkapnya.
Kasno menambahkan, dirinya juga telah dua kali melayangkan somasi secara pribadi. Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
“Karena tidak ada respons dan tidak ada niat baik, akhirnya saya mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Ia menyebut laporan resmi telah dibuat di Polres Metro Depok pada Minggu (15/3/2026). Bukti laporan, kata dia, juga telah dikantongi.
Dalam kesempatan itu, Kasno turut mengapresiasi pelayanan jajaran Polres Metro Depok. Menurutnya, meski laporan dibuat pada hari libur, petugas tetap sigap melayani.
“Saya mengucapkan penghormatan setinggi-tingginya kepada Polres Metro Depok. Walaupun saya membuat laporan di hari libur, mereka sangat cepat tanggap dan melayani dengan humanis,” ujarnya.
Kasno juga mengaku mendapat informasi bahwa terlapor diduga tidak hanya dilaporkan oleh dirinya. Ia menyebut, ada laporan lain dari pihak berbeda terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh orang yang sama.
“Informasi yang saya dapat, ada juga laporan dari pihak lain. Silakan dicek ke SPKT Polres Metro Depok. Karena itu, saya berharap kasus ini segera diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya,” katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporannya.
“Saya mendesak Bapak Kapolres Metro Depok agar segera memproses hukum saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing,” ucap Kasno.
Kasno juga mengungkapkan, pada Senin (16/3/2026) pukul 00.41 WIB, dirinya menerima surat bermeterai elektronik melalui WhatsApp dari tim kuasa hukum terlapor yang menyatakan mengundurkan diri.
Selain proses pidana, Kasno memastikan akan menempuh langkah hukum perdata apabila perkara ini berlanjut dan terbukti di pengadilan.
“Langkah hukum tetap saya lanjutkan. Saya akan menuntut agar kerugian materiil dan moril yang saya alami dikembalikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak terlapor sampai berita ini diturunkan belum dikonfirmasi. Namun sebelumnya, terlapor HS melakukan somasi kepada Kasno. Dampak dari permasalahan ini, Kasno membawa masalah ini ke kepolisian.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar