SAJADA.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Dalam tahap awal penanganan, kementerian mengedepankan mediasi dan musyawarah guna mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Dalam periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani lima aduan masyarakat terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Tim melakukan pemanggilan serta klarifikasi secara terbuka dengan fokus pada penggalian fakta, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak jemaah maupun penyelenggara.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa mediasi menjadi bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan dengan prinsip win-win solution, tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Jika kesepakatan tidak tercapai, kami tetap menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pada 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi mediasi atas aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian fasilitas hotel yang diterima jemaah dengan penawaran paket perjalanan.

Melalui proses mediasi yang berlangsung terbuka dan berimbang, kedua pihak mencapai kesepakatan bersama. Para pihak kemudian menuangkan kesepakatan tersebut dalam berita acara mediasi sebagai dasar penyelesaian perkara.
Sementara itu, sejumlah aduan lain masih berada dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Harun memastikan seluruh proses berjalan dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Jika penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
(Syahruddin/sajada.id)



Komentar