Agama
Beranda » Berita » Kemenhaj Resmi Membuka Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD)

Kemenhaj Resmi Membuka Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD)

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, M. Irfan Yusuf, saat memberikan pengarahan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1/2026). (Foto: Dok. kemenhaj)

SAJADA.ID, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji musim 1447 Hijriah/2026 M. Seleksi ini menjadi tahapan awal yang sangat menentukan kualitas pelayanan jemaah haji Indonesia, mengingat waktu persiapan yang semakin terbatas.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa proses seleksi Petugas Haji Daerah harus dilaksanakan secara serius, profesional, serta bebas dari kepentingan apa pun.

“Seleksi Petugas Haji Daerah adalah proses yang sangat serius. Dilaksanakan berdasarkan undang-undang secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi titipan, intervensi, atau kompromi terhadap integritas,” ujar Menhaj pada Kamis (22/1/2026) di Asrama Haji Embarkasi Sukolilo, Surabaya, sebagaimana dikutip dari haji.go.id.

Tangani Aduan Jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Kedepankan Mediasi dan Musyawarah

Menhaj menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah besar dari negara dan umat yang harus dijaga sebaik mungkin. Dengan waktu persiapan yang semakin sempit, seluruh pihak diminta bekerja secara disiplin dan profesional, tanpa ruang bagi kelalaian ataupun pendekatan yang bersifat coba-coba.

Dalam sambutannya, Menhaj juga mengingatkan bahwa posisi Petugas Haji Daerah bukanlah sekadar jabatan administratif, melainkan amanah pelayanan yang mengandung tanggung jawab moral yang besar. Hal ini karena kuota petugas daerah diambil dari porsi jemaah haji reguler.

“Setiap petugas wajib membayar kepercayaan itu dengan pengabdian total dan loyalitas penuh. Karena Anda mengambil kursi yang seharusnya milik jemaah, maka pelayanan tanpa pamrih adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ramadan 2026, BAZNAS RI Gaungkan Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia”

Pengawasan Ketat

Lebih lanjut, Menhaj menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah pengawasan ketat dan berlapis. Sejumlah lembaga negara seperti Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, dan DPD, hingga media serta masyarakat luas akan memantau seluruh tahapan pelaksanaan haji.

Menurutnya, setiap bentuk penyimpangan maupun kelalaian akan tercatat dan harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun di hadapan publik.

BKM Nururrahman Gelar Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Mengakhiri sambutannya, Menhaj berpesan kepada seluruh peserta seleksi agar mengikuti proses dengan jujur dan menjunjung tinggi etika pengabdian. Ia meminta para calon petugas untuk percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak tergoda jalan pintas.

“Bertandinglah secara jujur. Jangan tergoda jalan pintas. Pengabdian kepada tamu-tamu Allah (dhuyufurrahman) hanya layak diberikan kepada mereka yang bersih dan siap. Layanilah jemaah dengan sepenuh hati, sebagaimana melayani orang tua sendiri,” pungkasnya.

(Syahruddin/sajada.id)

Sekjen Kemenag: Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama Jadi Prioritas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *