Hadits
Beranda » Berita » Hadits Arbain Nawawi No. 33: Berlaku Adil

Hadits Arbain Nawawi No. 33: Berlaku Adil

Keadilan dalam Islam dan Kaidah Beban Bukti
(Syarah Hadits Arba’in An-Nawawiyah #33)

SAJADA.ID–Manusia diperintahkan untuk berlaku adil dalam segala urusan. Mereka yang zalim, maka mereka dianggap berbuat kerusakan. Rasulullah ﷺ melarang perbuatan zalim.

Dalam hadits arbain nawawi no. 33 dijelaskan sebagai berikut:

Doa Orangtua dan Hadiah untuk Ibu, Sebuah Persembahan Terbaik dari Anak

:عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ
«لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ، وَبَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ

Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seandainya manusia diberi (hak) hanya berdasarkan klaim mereka, niscaya ada orang yang akan menuntut harta maupun darah orang lain. Akan tetapi, bukti (wajib) atas pihak yang mengaku, dan sumpah bagi pihak yang mengingkari.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 10/252; maknanya terdapat dalam Shahih al-Bukhari no. 4552 dan Shahih Muslim no. 1711).

Hadits ini merupakan kaidah agung dalam peradilan Islam, menegaskan bahwa:

  1. Klaim tidak dapat diterima tanpa bukti.
  2. Orang yang dituduh berhak menolak tuduhan dengan sumpah.

Kaidah ini menjaga masyarakat dari fitnah, perebutan hak, dan kecurangan.
Al-Qur’an yang Menguatkan Hadits ini, bahwa

Tangani Aduan Jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Kedepankan Mediasi dan Musyawarah

  1. Larangan mengambil harta secara batil

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (Al-Baqarah: 188) Referensi: Tafsir At-Tabari (3/321), Tafsir Ibn Katsir (1/518).

Ayat ini menunjukkan bahwa klaim palsu termasuk tindakan batil yang diharamkan.

  1. Perintah menegakkan keadilan

قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ

Sejahterakan Mustahik, BAZNAS Siapkan 29 Program Unggulan Ramadan 1447 H

“Wahai orang-orang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun terhadap diri kalian sendiri.” (An-Nisa: 135). Referensi: Tafsir Al-Qurthubi (5/268), Tafsir As-Sa’di (hlm. 181).

Ayat ini menegaskan bahwa keputusan harus berdasarkan bukti dan keadilan, bukan klaim sepihak.

Penjelasan Ulama Klasik

  1. Imam An-Nawawi
    Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini adalah kaidah besar kehakiman dalam Islam:

قالَ الإِمَامُ النَّوَوِيُّ:
«هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي أَحْكَامِ الْقَضَاءِ؛ فَالْبَيِّنَةُ عَلَى مُدَّعٍ، وَالْيَمِينُ عَلَى مُنْكِرٍ.»
(Az-Zawajir, Syarh Arba’in An-Nawawiyah)

BKM Nururrahman Gelar Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Referensi: An-Nawawi, Syarh Arba’in, hadits ke-33.

  1. Ibn Rajab Al-Hanbali
    Dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wal-Hikam, beliau menjelaskan:

قَالَ ابْنُ رَجَبٍ:
«لَوْ أُعْطِيَ كُلُّ إِنْسَانٍ دَعْوَاهُ لَفَسَدَتِ الدُّنْيَا، وَانْتَهَكَتِ الْحُرُمَاتُ، وَلَكِنَّ الشَّرْعَ جَعَلَ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي.»
(Jāmi‘ al-‘Ulūm wal-Hikam 2/104)

Beliau menyebutkan bahwa tanpa aturan ini, manusia akan saling menuduh dan merampas hak.

Indonesia Asri, Kepemimpinan Ekologis dari Istana hingga Mimbar Agama

  1. Praktik pada Masa Umar bin Khattab
    Diriwayatkan bahwa Umar berkata kepada seseorang yang menuduh tanpa bukti:

قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
«الْبَيِّنَةُ عَلَى مَنْ ادَّعَى، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أُنْكِرَ.»
(Al-Mushannaf Ibn Abi Shaybah 7/260)

Ini menunjukkan bahwa Umar memahami dan menerapkan kaidah Rasulullah ﷺ secara langsung dalam penyelesaian kasus hukum.

Pelajaran Penting dari Hadits Ini

IPNU-IPPNU Sukmajaya Gelar Upgrading 1.0, Perkuat Manajemen Konflik dan Tata Kelola Organisasi

  1. Tidak boleh menuduh tanpa dasar
    Islam melarang tuduhan yang tidak disertai bukti:

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ:
«إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ.»
“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah ucapan paling dusta.”
(HR. Bukhari no. 6064, Muslim no. 2563)

2. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti
Hal ini juga ditegaskan Nabi ﷺ dalam hadits lain:

    قَالَ ﷺ:
    «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ دَعْوَاهُمْ لادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ قَوْمٍ وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي.»
    (HR. Muslim no. 1711)

    Hadits ini menjadi fondasi kaidah fiqh:
    البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِينُ عَلَى المُنْكِرِ

    3. Menjaga kehormatan dan hak masyarakat

    Konsep beban bukti mencegah fitnah, perusakan nama baik, dan kezaliman. Para ulama menyebutnya sebagai “penjaga stabilitas sosial” dalam hukum Islam.

    Hadits ke-33 Arba’in An-Nawawiyah adalah pondasi besar dalam penegakan keadilan. Klaim tidak dapat diterima tanpa bukti, dan pihak yang mengingkari berhak menguatkan penolakannya dengan sumpah. Prinsip ini mengakar kuat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan praktik para sahabat.

    Dengan memahami hadits ini, setiap muslim diajak untuk:

    • Berhati-hati dalam menuduh.
    • Mengutamakan bukti dalam setiap urusan.
    • Menjaga keadilan dan hak sesama manusia.

    Wallahu a’lam (Syahruddinsajada.id/)