Fiqih
Beranda » Berita » Beda Tipis Antara Lomba dan Judi

Beda Tipis Antara Lomba dan Judi

Antara Lomba dan Judi

sajada.id/–Suatu desa di negeri antah berantah, bermaksud memeriahkan ulang tahun desa tersebut. Karena itu, kepala desanya membentuk kepanitiaan khusus untuk memperingati hari jadi desa.

Dalam programnya, panitia akan mengadakan sejumlah perlombaan demi memeriahkan acara hari lahir desa. Di antaranya lomba panjat pinang, lomba menggambar, lomba tumpeng, lomba voli, lomba tenis meja, lomba catur, dan beragam perlombaan lainnya.

Kiai Mujib: Mau Berkah Harta, Berzakatlah

Sebagai pemikat agar peringatan hari kahir desa itu semakin meriah, panitia menyediakan sejumlah hadiah. Di antaranya sepeda motor, kulkas, televisi, magic com, kompor gas, sepeda, handphone, setrika, dan beragam hadiah lainnya.

Karena hadiah yang besar, untuk menutupi kekurangan anggaran, panitia menarik iuran atau uang pendaftaran dari setiap peserta yang ikut. Masing-masing lomba yang diikuti ditarik uang pendaftaran sebesar Rp. 10 ribu per peserta. Adapun untuk lomba beregu, setiap tim harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 100 ribu per lomba.

Bagaimanakah hukum perlombaan demikian menurut agama Islam? Sebagaimana diketahui bersama, sudah jamak kita jumpai perlombaan kerap menjadi sarana memeriahkan sebuah peringatan atau momen tertentu. Lomba yang biasanya dibuka secara umum itu kadang menyertakan syarat biaya pendaftaran. Uang pendaftaran dihimpun untuk membiayai hadiah para pemenang.

Sebagaimana dikutip dari Nu Online, permasalahan ini juga pernah disinggung dalam forum Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama pada tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Muktamirin sepakat bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Dengan bahasa lain, praktik semacam ini termasuk haram.

BAZNAS: Gaji Rp.7.640.144,- per Bulan, Wajib Zakat

Namun, bila hadiah merupakan anggaran dari panitia sendiri yang diambil dari kas, atau donatur dan sponsorship, maka hal itu tidaklah haram dan bukan merupakan judi.

Sebagaimana diterangkan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib karya Ibrahim Bajuri berikut ini:


وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Pagar Nusa Depok Gelar Pengajian Ramadhan “Ngaji Kitab Kuning”

“Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh… dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya.” (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib [Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.], Jilid II, h. 310).

Hal serupa juga disebutkan dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq, karya Muhammad Salim Bafadhal.

(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

“(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat al-Qur’an. [QS. Al-Maidah: 90]. Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian. Jika salah satu pemain mengeluarkan haidah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya -tidak diambil- bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula.” (Muhammad Salim Bafadhal, Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq [Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.], Juz II, h. 102)

LBM NU Kota Depok: Rokok, Vape, dan Asap Dapat Membatalkan Puasa Jika Disengaja

Dengan demikian, maka penting bagi penyelenggara lomba berhadiah untuk tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Ongkos pengeluaran hadiah bisa diambilkan dari sumber lain, seperti sponsor, donatur, atau lainnya.


Selain alokasi dana hadiah, penyelenggara juga perlu memperhatikan jenis perlombaannya pun agar tidak bertentangan dengan syariat. Karena bisa jadi proses penyelenggaraan sudah tepat, tapi karena jenis perlombaan melanggar syariat, praktik tersebut berstatus haram. Allahu A'lam.

(Syahruddin El Fikrisajada.id/)

Lazisnu Kota Depok Gelar Madrasah Amil Zakat di Cipayung, Diikuti Puluhan DKM dan Majelis Taklim