Agama
Beranda » Berita » Dalil Atas Pentingnya Mengucapkan Kata Khair Bagi Jenazah

Dalil Atas Pentingnya Mengucapkan Kata Khair Bagi Jenazah

Sejumlah jamaah sedang melaksanakan shalat jenazah.

Dalil Atas Pentingnya Mengucapkan Kata ‘Khair’ Bagi Mayit

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Kita tentu sering mendengar ustadz atau imam ketika akan menyalatkan jenazah (mayit), maka mereka berkata; Isyhaduu, annal jannazata min ahlil khair?Saksikanlah oleh kalian semua. Apakah jenazah (mayit) ini termasuk dari golongan orang yang baik? Maka mendengar itu, jamaah yang hadir pun kemudian berkata; khair atau min ahlil khair yang artinya baik atau dia termasuk orang yang baik.

Doa Khusus Bagi Mayit, Arab, Latin, dan Terjemahnya

Ucapan atau perkataan tersebut bukanlah tanpa dasar (dalil). Kalimat tersebut merupakan tahsînul mayit. Hal ini justru merujuk pada satu peristiwa yang terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dalam Shahih Bukhari dikatakan; ada sebuah hadits yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu.

Baca Juga: Inilah Golongan yang Mengiringi Jenazah

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَجَبَتْ» ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: «وَجَبَتْ» فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: «هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ

“Sahabat Anas bin Malik berkata, orang-orang lewat membawa satu jenazah, mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Kemudian lewat lagi orang-orang membawa satu jenazah, mereka mencelanya dengan kejelekan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Sahabat Umar bin Khathab berkata, “Apa yang wajib, ya Rasul?” Rasulullah bersabda, “Jenazah ini yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga. Dan orang ini yang kalian cela dengan kejelekan wajib baginya neraka. Kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi.”

Hadits di atas menjadi dasar para ulama di negeri ini melakukan apa yang biasa disebut dengan tahsînul mayit dengan menanyakan kepada para pelayat apakah jenazah ketika hidupnya termasuk orang yang baik atau buruk. Dengan ini masyarakat diminta kesaksiannya untuk si mayit yang telah meninggal tersebut. Bila baik menurut masyarakat, maka diharapkan kesaksian mereka diterima oleh Allah yang pada akhirnya akan memberikan kebaikan surga bagi si mayit.

Tangani Aduan Jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Kedepankan Mediasi dan Musyawarah

Baca Juga: Wajah Mayit Berubah Jadi Babi Hutan

Kata “wajabat”atau wajib pada hadits di atas bukanlah berarti bahwa Allah mau tidak mau harus memasukkan si mayit ke dalam surga atau neraka sesuai dengan kesaksian yang diberikan masyarakat kepadanya. Menurut para ulama, kata “wajib” di sini lebih bermakna adanya satu isyarat bahwa jenazah yang bersangkutan layak dan semestinya masuk surga atau neraka atas kebaikan atau kejelekan yang ia lakukan semasa hidupnya sebagaimana disaksikan oleh masyarakat.’

Walaupun pada kenyataannya, pada saat akan dishalatkan, imam atau ustadz tidak menyebutkan kejelekan pada si mayit. Hal ini pun merujuk pada hadits Nabi SAW yang memerintahkan agar senantiasa mengatakan sesuatu yang baik sepeninggalnya. Artinya, umat Islam tidak dianjurkan menceritakan keburukan-keburukan yang dilakukan si mayit saat ia masih hidup.

Ramadan 2026, BAZNAS RI Gaungkan Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia”

Mengenai surga atau neraka bagi si mayit, itu adalah hak prerogatif (mutlak) Allah untuk menentukan hamba-hamba-Nya. Manusia hanya berusaha dengan sebaik mungkin, dan Allah yang Maha Menentukan.

Ada yang berpendapat bahwa kesaksian di atas hanya berlaku bagi dua jenazah yang diceritakan di dalam hadits tersebut, di mana Allah membukakan kegaiban bagi Rasulullah tentang di mana kelak kedua jenazah itu ditempatkan. Sebagaimana dikutip dari NU Online, pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bâri dengan berdasar pada keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

مَنْ أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Orang yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga.”

Lebih lanjut Ibnu Hajar juga menuturkan bahwa sabda Rasulullah “kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi” yang dimaksud adalah para sahabat nabi dan orang-orang yang memiliki kesamaan sifat dengan mereka, yakni sama-sama memiliki iman.

BKM Nururrahman Gelar Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa pujian kebaikan yang diberikan oleh orang-orang yang memiliki keutamaan kepada seseorang bila itu sesuai dengan realita maka orang yang dipuji itu termasuk ahli surga. Namun bila pujian baik itu tidak sesuai dengan realitanya maka orang yang dipuji tidak termasuk ahli surga. Demikian pula sebaliknya dengan celaan jelek.

Baca Juga: Tujuh Hal yang Membuat Wudhu Jadi Makruh

Sedangkan Imam Nawawi—sebagaimana dikutip Ibnu Hajar—berpendapat bahwa yang benar adalah hadits tersebut berlaku pada keumuman kalimatnya. Orang yang meninggal yang kemudian Allah mengilhamkan kepada orang-orang untuk memujinya dengan kebaikan itu menunjukkan bahwa orang tersebut termasuk ahli surga, baik pada kenyataannya perilakunya sesuai dengan pujian tersebut maupun tidak.”

Sekjen Kemenag: Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama Jadi Prioritas

“Karena perbuatan-perbuatan manusia berada di bawah kehendak Allah dan ilham yang diberikan Allah kepada orang-orang untuk memberikan kesaksian baik pada si mayit bisa dijadikan tanda terealisasinya kehendak tersebut. Dengan demikian maka tampaklah manfaat dari pujian (lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri [Beirut: Darul Fikr, 2007], jil. III, hal. 2014).

Baca juga:

Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma

Gas Pol! Lazisnu Depok Tancap Gas, Rintisan UPZIS MWCNU Cipayung Mulai Magang Fundraising

Kisah-Kisah Islami dan Inspiratif

Tempat Bersejarah dalam Al-Quran

Apa yang disampaikan oleh Imam Nawawi di atas—masih menurut Ibnu Hajar—dikuatkan oleh satu hadits yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Imam Ahmad, Ibnu Hiban dan Hakim dari jalur Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَشْهَدُ لَهُ أَرْبَعَةٌ مِنْ جِيرَانِهِ الْأَدْنَيْنَ أَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ مِنْهُ إِلَّا خَيْرًا إِلَّا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَدْ قَبِلْتُ قَوْلَكُمْ وَغَفَرْتُ لَهُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian empat orang tetangganya yang paling dekat memberikan kesaksian kepadanya bahwa mereka tidak mengetahui dari orang tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah berkata, “Aku terima ucapan kalian dan aku ampuni apa-apa yang tidak kalian ketahui.”

Alhasil, dapat diambil satu pelajaran bahwa kesaksian baik yang diberikan oleh para tetangga dan handai taulan kepada seorang yang telah meninggal sangat memberi manfaat. Karenanya bagi siapa saja yang bila kelak ia meninggal dunia berkeinginan para tetangganya dengan ringan hati berkenan memberikan kesaksian baik bagi dirinya, maka tidak bisa tidak selama hidupnya ia mesti berbuat dan berhubungan baik dengan para tetangga dan kerabat lainnya.

Bagaimana bisa para tetangga dan kerabat akan dengan jujur dan senang hati memberikan kesaksian baik bila di masa hidupnya yang mereka terima dari si mayit adalah kejelekan dan keburukan perilakunya? Ini semua dilakukan untuk menutupi aib atau keburukan dari si mayit. Allahu A’lam.

Demikianlah pentingnya mengatakan hal baik bagi si mayit, bagaimanapun keadaannya dan perbuatannya semasa ia di dunia. (sajada.id)

.

Baca juga:

Kisah-Kisah Islami dan Inspiratif

Tempat Bersejarah dalam Al-Quran