
Beginilah Kriteria Calon Pasangan yang Layak Dinikahi
Oleh; Syahruddin El Fikri
Sebelum menikah, hampir setiap orang selalu berusaha mencari pasangannya yang cantik, ganteng, kaya, pintar, cerdas, dan teguh memegang agama. Contoh lain, jika kita ingin membangun rumah, maka kita akan memilih lokasi yang terbaik, model yang bagus, bahan yang kuat dan kokoh, serta nyaman untuk ditinggali.
Pun demikian halnya dalam memilih pasangan hidup (jodoh). Dalam Islam, sedikitnya, ada empat kriteria yang harus dicari ketika seseorang memilih pasangannya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersadab:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Tunkahul-mar-atu li-arba'in; limaliha wa lihisabiha wa lijamaliha wa lidiniha, fazhfur bi-dzati ad-dini taribat yadaaka."
“Nikahilah perempuan itu karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikan (ketampanannya) dan karena agamanya. (Jika tidak bisa mendapatkan keempat kriteria tersebut) hendaklah engka memilih yang agamanya kuat, pasti engkau berbahagia.”
Mengapa Rasulullah SAW menetapkan agama yang paling utama? Apabila seorang pria atau wanita yang memilih pasangannya karena agamanya yang kuat dan bagus, maka kehidupan keluarganya bisa dipastikan akan berjalan dengan baik dan harmonis. Dan sesuatu yang dilaksanakan berlandaskan pada ajaran agama, niscaya kehidupan rumah tangganya akan bahagia. Sebab, dengan agama, maka hidup akan lebih terarah.
إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه
Idza ataakum man tardhauna dinahu wa khuluqahu fazawwijuhu."
"Jika yang datang (melamar) kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah."
Dijelaskan bahwa Nabi mengucapkan kalimat ini sebanyak tiga kali, sebab Nabi ditanya bagaimana jika si calon (calon jodoh) itu cacat.
Baca Juga:
Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin
Kisah Pernikahan Adam dan Hawa
Di sisi lain, mencari jodoh yang tepat memang tidak sangat relatif bagi masing-masing individu. Namun parameter umum dan jitu adalah agama, sebab ras, kecantikan/ketampanan, belum tentu menjadi hal yang menimbulkan sakinah mawaddah wa rahmah dalam menempuh mahligai rumah tangga.
Islam yang membawa ajaran persamaan telah membuktikan bahwa pernikahan sejatinya dapat mempertemukan antar-ras ataupun status sosial seseorang. Di masa Nabi Muhammad SAW, beliau bahkan menikahkan Zaid yang merupakan bekas budak dengan Zainab yang berasal dari keturunan bangsawan Quraisy.
Contoh lainnya adalah Bilal bin Rabah yang juga bekas budak asal Afrika, dinikahkan dengan perempuan Quraisy yang merupakan adik dari Abdurrahman bin Auf.
Lalu ada Fatimah dari Bani Fihr yang dinikahkan dengan Usamah bin Zaid yang merupakan bekas budak. Contoh lainnya yang semacam ini bahkan terus berlangsung di zaman Khulafaurrasyidin. Agama dan ketakwaan seorang hamba menjadi parameter penting dalam landasan memilih jodoh.
Baca Juga:
Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin


