SAJADA.ID—Kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag), baik di pusat maupun daerah, wajib memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal, mudah diakses, dan tetap berkualitas.
Penegasan ini disampaikan Menag menyusul penerapan skema WFH yang merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag, Kamis (2/4/2026).
Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenag di tingkat pusat maupun daerah. Menurut Menag, pengaturan teknis pelaksanaan WFH dapat disesuaikan oleh pimpinan masing-masing satuan kerja, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan yang diberikan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa layanan-layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terhenti. Layanan seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga berbagai layanan keagamaan lainnya harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan baik.
Menag juga mendorong agar seluruh unit kerja semakin serius mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi sebagai penopang pelayanan publik.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.
Selain memastikan layanan tetap berjalan, Menag menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap satuan kerja diminta menyampaikan informasi layanan secara jelas, baik untuk layanan daring maupun luring, sehingga masyarakat memperoleh kepastian terkait prosedur, waktu, dan standar pelayanan.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” tandasnya.
Tak hanya itu, Menag juga meminta agar layanan publik di lingkungan Kemenag tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dorong Budaya Kerja Adaptif dan Hemat Energi
Di sisi lain, Menag Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang adaptif, efisien, dan sekaligus mendukung gerakan hemat energi di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta dorongan kepada ASN untuk lebih memprioritaskan transportasi umum dalam aktivitas kedinasan.
Selain itu, pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri diminta dilakukan secara lebih bijak dan selektif. Pelaksanaan rapat serta koordinasi secara daring juga terus dioptimalkan untuk mengurangi mobilitas yang tidak mendesak, sehingga lebih efisien dan ramah energi.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” lanjutnya.
Menag menambahkan, seluruh satuan kerja juga didorong untuk menggunakan listrik secara bijak, baik saat bekerja di kantor maupun ketika menjalankan tugas dari rumah. Menurutnya, pembiasaan ini penting sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja baru yang lebih sadar efisiensi.
“Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menag.
Dengan demikian, kebijakan WFH setiap Jumat di lingkungan ASN Kemenag bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat transformasi layanan publik, digitalisasi birokrasi, serta budaya kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar