Home > Agama

Ini Alasan Pentingnya Lansia Belajar Ilmu Waris dan Wakaf

Ilmu waris atau faraid merupakan ilmu yang pertama kali diangkat oleh Allah SWT.

Anas Nasikhin, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat yang menjadi mentor acara ini menjelaskan perlunya alternatif pembagian harta selain warisan dan wasiat yang kerap menimbulkan kesalahfahaman di antara anggota keluarga.

Anas memberikan opsi wakaf sebagai jalan keluar dari konflik pembagian harta. Menurutnya, wakaf memiliki kelenturan dalam membagi harta yang belum menjadi warisan dan selama pemilik harta masih hidup.

"Konflik warisan itu karena si pemilik harta sudah wafat. Sementara ahli waris tak sepakat cara pembagian warisan. Belum lagi saling klaim antara anggota keluarga. Jadi tidak bisa dikonfirmasi. Harta peninggalan itu sering jadi rebutan ahli waris. Bahkan sampai ke pengadilan. Kami bukan menolak sistem warisan. Namun memberi opsi, jalan keluar agar harta pemilik itu bermanfaat bukan hanya untuk dirinya, tapi juga kesejahteraan keluarganya. Dan itu ada pada wakaf," jelasnya.

Anas menyebut tiga jenis wakaf. Pertama, wakaf ahli, wakaf yang diberikan kepada keluarga dan kerabat. Atau disebut wakaf keluarga. Wakaf ini bermanfaat bagi keturunan wakif. Contohnya untuk pendidikan anak, membeli rumah, atau membiayai kebutuhan hidup keluarga.

Kedua, wakaf khairi yaitu wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. Jenis wakaf ini bermanfaat bagi masyarakat umum. Misalnya mendirikan masjid, rumah sakit, sekolah, atau pusat sosial lain yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.

"Kedua jenis wakaf ini dapat dipilih sesuai keputusan pemilik harta. Dengan berwakaf seperti itu, aset si pemilik harta akan abadi. Sebagai jariyah dan amal shalih yang ganjarannya dibawa sampai akhirat. Sementara manfaat harta itu tetap dapat dinikmati keluarga atau kerabatnya," tegasnya.

"Jika belum sreg dengan cara itu, masih ada cara ketiga, yakni wakaf musytarak. Wakaf perpaduan antara wakaf ahli dan khairi. Misalnya, si A punya aset 5M berupa pabrik atau saham di BUMN. 30 persennya dijadikan wakaf khairi, misalnya mendirikan lembaga beasiswa pendidikan anak miskin. Sedangkan yang 70 persen untuk wakaf ahli agar keluarganya tetap mendapat manfaat dari harta yang ditinggalkan. Silakan pilih mana yang cocok," pungkasnya.

× Image