Home > Fiqih
Beda Tipis Antara Lomba dan Judi
Sebaiknya tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai hadiah lomba.
Selain alokasi dana hadiah, penyelenggara juga perlu memperhatikan jenis perlombaannya pun agar tidak bertentangan dengan syariat. Karena bisa jadi proses penyelenggaraan sudah tepat, tapi karena jenis perlombaan melanggar syariat, praktik tersebut berstatus haram. Allahu A'lam.
(Syahruddin El Fikri/sajada.id)