Home > Fiqih
Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Menurut Islam
PWNU Jateng dalam bahtsul Masail menegaskan bahwa politik uang hukumnya haram dan mencederai demokrasi.
Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, baik pilpres, pileg, pilgub, pilbup, maupun pilwakot.
(Syahruddin/sajada.id)