Home > Agama

Kisah Ikaf yang Kelamaan Menjomblo

Mereka yang mampu namun enggan menikah, dianggap sebagai temannya setan.

Kisah Ikaf yang Kelamaan Menjomblo

.

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam (SAW) adalah teladan bagi umat Islam. Segala perilaku Rasulullah SAW sehari-hari diharapkan dapat diikuti oleh kaum muslimin. Walaupun tidak semua yang dijalankan Rasulullah SAW layak dan pantas untuk orang beriman, karena ada kekhususan tertentu yang tidak mungkin berlaku untuk umatnya. Salah satunya dalam hal menikah.

Rasul SAW memiliki istri lebih dari empat. Sedangkan umat Islam, diberikan batasan beristri maksimal empat orang. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa ayat 3).

Baca Juga: Masih Betah Menjomlo? Menikahlah

Dalam keterangan ayat di atas, umat Islam hanya diperbolehkan menikahi perempuan maksimal empat orang, tidak boleh lebih. Karena menikah lebih dari empat istri adalah kekhususan yang diberikan Allah kepada Rasulullah SAW.

Namun demikian, dalam hal lainnya, umat Islam disunnahkan mengikuti perilaku keseharian Rasulullah SAW, termasuk dalam hal menikah. Beliau membenci umat Islam yang sudah mampu, namun enggan untuk menikah. beliau mengecam umat yang demikian itu seperti Rahib Nasrani, atau temannya setan.

Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah pernah menegur seorang anak muda yang bernama Ikaf bin Bisyr At-Tamimi. Dalam keterangan lain disebutkan namanya Ikaf bin Khalid.

Kisahnya begini;

Baca Juga:

Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin

Kisah Pernikahan Adam dan Hawa

Begini Syarat dan Rukun Nikah

× Image